Kabur Dari Tahanan Polsek, Empat Tahanan Kembali Diringkus

Proses penangkapan tahanahan yang melarikan diri. Kabarserasan.com/Azi

Muarojambi, Kabarserasan.com — Empat tahanan Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) yang kabur beberapa hari lalu, kembali berhasil diringkus oleh jajaran Polres Muarojambi.

Kempat tahanan yang kabur tersebut ditangkap petugas saat berada dikawasan Desa Keranggan dan Kedotan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Dedi Kusuma Siregar, mengakui modus tahanan yang kabur dengan merusak pentillasi diatas sel menggunakan gergaji besi.

“Tahanan kabur yang ditangkap tersebut merupakan dalang dari kaburnya para tahanan. Modus mereka dengan merusak jeruji besi di atas tahanan dan kabur lewat lubang pentilasi itu,” tuturnya, Rabu (5/7/2017).

Keempatnya, lanjut Kapolres atas nama Sugianto alias Bujang, Andi Putra, Aprika Hidayat dan Hardi Harman.

Baca Juga: Jika Tidak Segera Menyerahkan Diri Napi yang Kabur Akan Ditembak

Baca Juga: Pasca Kericuhan di Lapas Jambi, Empat Napi Dikabarkan Kabur

Kapolres, menambahkan, dalam melakukan aksinya mereka dibantu oleh Bela Vista istri Sugianto, warga Desa Pematang Jering yang memberikan gergaji saat menjenguk suaminya.

Akibat perbuatannya tersebut, Vista kemudian diamankan petugas. “Vista bisa dikenakan pasal 170 KHUP membantu tahanan kabur dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” ujar Siregar.

Untuk keempat tahanan tersebut, tukas Kapolres, mereka dikenakan pasal tambahan, karena melarikan diri dan merusak fasilitas negara.

“Mereka juga dikenakan pasal tambahan yakni pasal 170 KHUP maksimal 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnnya.

Dalam memburu empat tahanan tersebut, jajaran Polres Muarojambi menurunkan sebanyak 50 anggota gabungan kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dedi Kusuma Siregar.

Saat diringkus keempat tahanan tersebut, tidak ada perlawanan dan saat ini masih diperiksa di Polres Muarojambi.
Penulis:Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here