Polisi Tutup Paksa Pembangunan Jembatan Layang Pemkot Lampung

Proyek jembatan layang yang ditutup Polda Lampung/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Aktifitas pembangunan jembatan layang (fly over) di tengah jantung Kota Bandar Lampung di Jalan ZA Pagaralam, Kecamatan Kedaton bernilai miliaran rupiah, Jumat (16/06/2017) malam dihentikan secara paksa pihak Polda Lampung.

Tindakan sepihak pembangunan proyek jembatan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung itu, menurut pihak Polda Lampung, atas perintah Gubernur Lampung, Ridho Fichardo, yang menuding pembangunannya menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin.

Saat melakukan tindakan penutupan, polisi mencopot pagar pembatas area proyek dengan jalanan umum, sehingga jalan yang semula dilakukan penyempitan sementara, kembali dibuka. Seluruh material juga disatukan. Sejumlah lubang proyek di jalan, kembali ditambal sementara.

Pembangunan jembatan layang ini dibangun Pemkot Bandar Lampung melalui anggaran 2017 yang bertujuan mengurai kemacetan arus lalu lintas di jalur tengah Kota Bandar Lampung. Pengerjaan baru dimulai awal Mei 2017 dan saat ini baru memasuki tahap pembangunan tiang jembatan. Rencananya, jembatan dibangun sepanjang 350 meter dan lebar 12 meter, dengan menelan dana Rp 237 miliar rupiah.

Namun anehnya, Wakil Walikota Bandar Lampung, Yusuf kohar yang dating ke lokasi saat polisi menutup proyek ini Jumat malam, malah mengakui bahwa pembangunan jembatan ini memang belum mengantongi izin dan mendukung tindakan penutupan.

“Memang belum mengantongi izin” ujar Yusuf Kohar, kepada media yang mengkonfirmasi soal tindakan pihak kepolisian ini.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya pelaksana dari perintah Gubernur Lampung. Lagi pula, kata Sudjarno, pelaksanaan pembangunan jembatan ini telah membuat kemacetan parah lalu lintas, padahal lokasi pembangunan berada di jantung kota.

“Kami hanya melaksanakan perintah ya, dan penutupan ini diharapkan bias mengurai kemacetan lalu lintas yang sejak proyek jembatan ini dilakukan, kemacetan sangat parah” kata Sudjarno.

Bernuansa Politik

Namun tak sedikit pihak yang melihat, perintah penutupan pembangunan jembatan laying oleh Gubernur Lampung RTidho Fichardo ini bernuansa politis.

Pasalnya, Ridho yang merupakan politisi Partai Demokrat ini, akan kembali bertarung dengan Walikota Bandar Lampung Herman HN dari PDIP, memperebutkan kursi Gubernur Lampung pada Pilkada Serentak 2018 mendatang. Ridho dan Herman adalah juga calon yang bersaing pada Pilkada Lampung 2013 lalu. (ano)

Baca Juga:
Warga Berebut Sembako Gratis Walikota di Pasar Murah
Suhu Politik Menuju Pilkada Lampung Semakin Memanas

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here