Tak Terima Diputus Cinta, Panca Culik Anak Pacarnya

Penculik yang diamankan (baju biru) Polres Muara Enim.

Muara Enim, Kabaraserasan.com – Ada-ada saja ulah Sandi Saputra alias Panca (31) seorang warga asal Lampung. Tak terima hubungan cintanya diputus sepihak, dia nekat menculik anak pacarnya dengan minta tebusan sebesar Rp 50 juta.

Pacar pelaku yang bekerja menjadi TKW di Taiwan tentu saja kaget dengan kelakukan mantan pacarnya itu. Padahal pelaku sehari-hari bekerja di rumah orang tuanya (kakek korban).

” Dia bersama saya. Berikan uang Rp 50 juta, anak ini saya lepaskan,” kata Panca seperti dituturkan keluarga korban.

Keluarga korban menyetujui permintaan pelaku. Namun uangnya akan dicicil. Baru ditransfer Rp7 juta oleh keluarga korban, keberadaan pelaku telah diketahui pihak kepolisian. Pasalnya sebelumnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Kita lacak, dan dapat lokasinya, kemudian bekerja sama dengan anggota di Provinsi Lampung, kemudian kita tangkap tersangka di sebuah hotel di daerah Kabupaten Tulang Bawang pada Jumat (9/6) yang lalu,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihadinika, dan Kasubag Humas AKP Arsyad dalam gelar perkara di Mapolres Muara Enim, Senin (12/6).

Bergerak cepat, polisi berhasil mengamankan korban yang sudah lima hari disekap pelaku sejak tanggal 4 Juni lalu. Korban kerap dipukul pelaku bila korban menangis.

“Sekarang korban sedang kita mintai keterangan dengan didampingi oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) Kabupaten Muara Enim. Sementara pelaku sudah kita tahan dan masih didalami motif sebenarnya,” pungkas Kapolres.

Berdasarkan informasi, pelaku dan ibu korban telah dua bulan membina hubungan jarak jauh, dan kerap berkomunikasi melalui sosial media. Mungkin dikarenakan jarak yang jauh, hubungan pelaku dan ibu korban tidak harmonis dan harus berakhirnya.

Karena kesal hubungannya berakhir, Panca kemudian berencana menculik anak korban. Setelah mendapat kesempatan, pelaku yang sehari harinya bekerja di rumah orang tua pacarnya ini, mengajak korban yang baru berusia 10 tahun, ke warung dan selanjutnya membawa korban kabur.

Mengetahui korban tidak pulang sehari semalam sejak diajak pelaku pergi, Kakek dan nenek korban yang selama ini merawat korban, panik dan melaporkan kejadian ke kantor polisi dan kemudian dilakukan pelacakan.

Hasil pelacakan polisi, menunjukkan pelaku dan korban sudah berada di Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Setelah keberadaannya diketahui, tanpa kesulitan berarti, petugas berhasil membekuk tersangka dan mengamankan korban.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Dinas PPA Kabupaten Muara Enim, Salamah Nuraini mengatakan, saat ini kondisi korban sudah mulai setabil.

“Kondisinya sudah berangsur stabil, dan tetap dalam pemgawasan kita. Selanjutnya bila proses pengambilan informasi dari korban, pihak kami akan terus melakukan pengawasan,” pungkas Salamah.

Pelaku dikenakan pasal 76F Jo 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindunan anak dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun penjara dan pasal penculikan dengan ancaman yang sama.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here