Polsek dan Koramil Bekuk Residivis Pengedar Narkoba

IG Tsk Narkoba. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Sarolangun, Kabarserasan.com — Siapa bilang TNI da Polri tidak bisa bekerjasama dalam menangkap tindak pidana kejahatan.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, jajaran Polsek Mandiangin bekerjasama dengan Sub-Koramil Mandiangin berhasil menangkap Indra Gunawan (40), warga Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dia tidak berkutik saat aparat gabungan tersebut berhasil menggerebek pelaku di kediamannya usai pesta narkoba.

Tertangkapnya Indra, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas Polsek dan Koramil yang sedang berada di Polsek menuju TKP dan langsung melakukan penggerebekan.

Mulanya, pelaku mengelak dari tuduhan petugas. Namun, saat dilakukan penggeledahan, Indra Gunawan tidak dapat mengelak lagi.

Pasalnya petugas berhasil menemukan barang bukti yang masih tergeletak di atas tempat tidur tersangka, yaitu satu klip serbuk putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Tidak itu saja, satu buah korek mancis, 10 buah plastik putih bening ukuran besar, obat jenis kapsul libroce cefadroxil sebanyak lima buah ikut disita petugas.

Selanjutnya oleh petugas, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk lakukan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Mandiangin AKP Iskandar membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami dari Polsek dan Koramil yang menangkapnya. Tersangka merupakan residivis. Sudah ada dua laporan yang masuk terkait pelaku. Saat ini, kita akan terus kembangkan kasusnya,” jelas Iskandar.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here