IWO Jambi Larang Wartawan Meminta THR ke Pejabat

Ketua IWO Provinsi Jambi Nurul Fahmy. Foto/Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com– Seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1438 H semua perusahaan, pihak pemerintah dan lainnya diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap karyawannya.

Namun, guna menghindari adanya penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau perusahaan pers yang memanfaatkan situasi meminta THR, Dewan Pers mengimbau agar tidak melayani permintaan THR.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Dewan Pers tanggal 7 Juni 2017 lalu, Nomor 305/DP-K/VI/2017, perihal imbauan Dewan Pers menjelang Idul Fitri 1438 H.

Surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah, termasuk kepada Kapolri serta para menteri kabinet kerja.

Selanjutnya kepada ketua lembaga pemerintah dan non kementerian, pimpinan BUMN dan BUMD dan pimpinan perusahaan.

Selain itu, ditujukan kepada karo humas dan protokoler pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia.

Dalam keterangan dalam Surat Edaran Dewan Pers tersebut, diimbau untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang dan permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh organisasi wartawan sebagai bentuk tunjangan hari raya.

Imbauan Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi jurnalis dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas profesionalisme kewartawanan.

“Disamping itu juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Dewan Pers, kata Yosep, tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan bingkisan ataupun THR.

Menanggapi adanya Surat Edaran Dewan Pers tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (DPW IWO) Provinsi Jambi Nurul Fahmy sepakat dengan Surat Edaran Dewan Pers tentang larangan bagi pejabat dan pihak lain meladeni permintaan THR oleh oknum wartawan ataupun organisasi kewartawanan.

Dia menilai, tunjangan hari raya adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Bagi jurnalis, tunjangan mereka sepenuhnya jelas merupakan kewajiban perusahan masing-masing, bukan pejabat atau institusi dan lembaga pemerintah maupun swasta.

“Kami setuju dengan larangan pemberian THR oleh pejabat kepada wartawan, seperti yang diedarkan oleh Dewan Pers. THR sepenuhnya adalah tanggungjawab perusahaan, bukan kewajiban instansi pemerintah atau swasta,” tegas Pemimpin Redaksi inilahjambi.com.

Organisasi pers maupun individu, lanjutnya, tidak perlu meminta-minta THR kepada pihak lain, apalagi sampai meminta dengan cara paksa, intimidasi dan cara kekerasan.

Menurut Fahmy, meski belum menjadi konstituen resmi Dewan Pers, namun imbauan tersebut secara umum menyasar para jurnalis dan seluruh organisasi pers, sehingga perlu ditindaklanjuti dan dipatuhi.

Dengan demikian, sambungnya, IWO Jambi tidak akan menerbitkan surat permintaan THR kepada pihak siapa pun, termasuk secara lisan yang mengatasnamakan IWO.

“Dasar imbauan itukan etika jurnalis, moral dan profesionalisme. Jadi apapun organisasinya, apapun medianya, wartawan memang tidak boleh meminta-minta, termasuk THR kepada pihak-pihak lain, kecuali kepada perusahaan mereka sendiri,” tukas mantan wartawan LKBN Antara ini.

Fahmy begitu nama sapaan rekan-rekannya juga menegaskan bila ada menemukan oknum wartawan yang meminta-minta THR agar tidak melayaninya.

“Kalau ada oknum wartawan yang meminta THR dengan mengatasnamakan IWO, tolong jangan diladeni, dan segera hubungi kami,” pungkas Fahmy lagi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here