Dua Muncikari Khusus Anak Dibawah Umur Diringkus

Mucikari penjual anak dibawah umur ditangkap polisi. Foto: Kabarserasan/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com  — Dua orang muncikari di Kota Jambi berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda Jambi di tempat berbeda.

Pria dan wanita tersebut menjajakan gadis dibawah umur kepada pria hidung belang dengan harga jutaan rupiah.

Mulanya petugas berhasil meringkus wanit berinisial DAM pada tanggal 5 Juni lalu usai melakukan transaksi di Hotel Novita, Pasar, Kota Jambi.

Pelaku diamankan petugas melalui aksi penyamaran dan disanggupi pelaku untuk memesan dua orang wanita dengan harus membayar Rp.5,8 juta.

Modusnya, dengan janjian melalui media sosial whatsap dan BBM serta facebook.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan mengatakan, kedua mucikari tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Kedua mucikari tersebut berinisial DAM (27) warga Telanaipura dan seorang pria berinisial RT (30) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Pasir Putih, Kota Jambi.

“Mucikari itu menjual anak dibawah umur Rp.1.500.000 kepada para hidung belang untuk sekali kencan,” katanya, Jumat (9/6/2017).

Untuk RT, lanjut Anies, ditangkap di Hotel Larose di Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Dalam aksinya, RT tidak berbeda jauh dengan DAM. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diganjar hukuman tentang tindak pidana perdagangan orang dan tentang anak dibawah umur.

” Keduanya ditahan di Polda Jambi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 13 tahun,” terang Anies.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here