Jaksa Senior Kejati Bengkulu Kena OTT KPK

Penangkapan Jaksa Parlin Purba dan dua orang lain/ Foto: tempo.co

Bengkulu, Kabarserasan.com—Petugas KPK, Kamis (08/06/2017) malam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, dengan meringkus tiga orang yang diduga terkait suap.

Tiga orang yang ditangkap itu masing-masing Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, seorang Kepala Seksi di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Wilayah VII, Amin Anwari serta Murni Suhardi, seorang pengusaha kontraktor.

Pihak Polda Bengkulu, membenarkan penangkapan kepada ketiga orang tersebut, dan sempat dititipkan kepada mereka, sebelum dibawa pihak KPK ke Jakarta.

“Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Soal berapa uang yang disita dan dalam perkara apa, silakan Tanya ke KPK karena itu kewenangan mereka. Kami hanya membantu,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Komisaris Besar Herman

Ditangkap Saat Acara Pisah Sambut

Informasi yang didapat, penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan di sebuah restoran saat acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam penangkapan itu, petugas KPK mengamankan satu kantong uang dari sebuah mobil Pajero hitam milik Amin Anwari.

Baca Juga:
OTT, KPK Tangka Irjen Kementerian Desa
Patrialis Kena OTT, Ketua MK Minta Maaf

Bersamaan dengan penangkapan itu pula, KPK melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Parlin Purba, yang berada di lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Jalan S Parman, Kota Bengkulu. Biasanya, tak lama setelah penyegelan tersebut, KPK akan melakukan penggeledahan.

Keesokan harinya di Jakarta, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media, seputar penangkapan pihaknya di Bengkulu ini. “Memang benar, petugas kami melakukan penangkapan di Bengkulu. Kita menduga di sana ada bukti-bukti yang kita butuhkan,” ujar Febri, Jumat (09/06/2017).

Febri menjelaskan, Parlin Purba ditangkap bersama Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM). Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Diduga duit ini terkait dengan penanganan perkara proyek BWSS VII, yakni irigasi. Pihak Kejati Bengkulu, menurut Febri, sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait sejumlah proyek, termasuk irigasi.

“Salah satu yang di-pulbaket-kan proyek irigasi. Terkait hal ini, indikasinya ada komunikasi dengan pihak pemberi, pejabat pembuat komitmen, bersama-sama pihak swasta PT MPSM, ini kontraktornya,” terang Febri. (*)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here