Bea dan Cukai Jambi Grebek Gudang Rokok Ilegal

Suasana Ekspose perkara rokok ilegal. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, berhasil mengamankan setidaknya 4.876.200 batang rokok berbagai merk.

Dalam aksinya tersebut, petugas harus menggrebek beberapa gudang rokok ilegal di daerah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu kemarin.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi Priyono Triatmojo mengatakan saat pengerebekan gudang tersebut tidak ada orangnya, karena gudang tersebut berstatus menyewa.

“Petugas meminta izin kepada pemilik gudang untuk dilakukan pendobrakan. Dan didapatkan jutaan batang rokok dalam puluhan kardus,” katanya.

“Dari empat gudang yang digerebek, barang bukti rokok tersebut bila dirupiahkan nilai barangnya ditaksir sekitar Rp.1.219.060.000,” tegas Priyono, Kamis (8/6/2017).

Penindakan ini, lanjutnya, hasil dari operasi patuh AMPADAN 1 yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, mulai dari tanggal 15 Mei hingga 8 Juni 2017.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea dan Cukai Jambi berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.782.177.957.

Disamping itu, pihaknya sejak awal Januari 2017 sampai saat ini telah berhasil melakukan 29 kali penindakan. “Kalau nilai barangnya Rp.1.987.476.605 dan total kerugian negara mencapai Rp.2.463.598.060,” tukas Priyo.

Terungkap kasus ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya gudang ilegal yang mencurigakan.

Dirinya juga berterima kasih kepada seluruh elemen yang ikut membantu Kantor Bea dan Cukai Jambi dalam menjalankan tugas. “Kami selalu bersinergi dengan aparat TNI dan Polri serta masyarakat,” tuturnya.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here