Buron Satu Tahun, Pelaku Pembobol SD Negeri 20 Sigam Gelumbang Akhirnya Ditangkap

Tersangka Pencurian Umar, diamankan di Pollsek Geumbang. Foto: Ist

Muara Enim, Kabarserasan.com – Pelarian Umar Wira alias Ujang (35) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berakhir.

Buronan polisi terkait pencurian peralatan sekolah di SDN 20 Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada tanggal 1 Mei 2016 lalu dibekuk di Jembatan perbatasan antara Desa Sukarami – Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, Selasa (6/6) sekitar pukul 17.00.

Penangkapan Umar yang sudah buron selama satu ini bermula saat petugas menerima laporan dari warga yang melihat Umar terlihat di Jembatan perbatasan antara Desa Sukarami – Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan.

Tak ingin buruannya lepas, petugas Polsek Gelumbang yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Ipda Hamdani SH bersama Team Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Gelumbang langsung meluncur . Dan benar saja Umar memang berada disana. Tanpa perlawanan berarti , polisi akhirnya berhasil mengamankan maling licin ini.

Didepan penyidik tersangka Umar mengakui, bersama tiga temannya (DPO), dia memang telah melakukan pembobolan di SDN 20 Desa Sigam pada tahun 2016 lalu.

” Barangnnya sudah dijual pak. Saya mendapatkan pembagian Rp 550 ribu,” ujar Umar di depan penyidik.

Dari semua barang yang dicuri masih tersisa satu buah Infocus dan dua buah printer di rumahnya yang belum sempat terjual.

Setelah diperiksa secara intensif, Umar ternyata juga terlibat ke kasus lain, yakni kasus pengeroyokan di Desa Bitis dengan LP-B/195/XI/2015/Sumsel/ResM.Enim/Sek Glbg pada bulan Nopemeber 2015 dan kasus curas di gang wakaf Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang pada tahun 2016 dengan menggunakan pisau dan curat berupa kompor gas di Desa Bitis pada tahun 2016.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus mengatakan, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya.

” Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP,” jelas AKP Indrowono.

Sedangkan ketiga teman tersangka sedang dalam pengejaran. ” Identitas ketiganya sudah kita ketahui,” tandasnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here