Merakit dan Gunakan Bom Ikan, Nelayan Ditangkap

Kapal motor Sulaiman yang dihentikan petugas/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Seorang neyalan di Bandar Lampung, Kamis (01/06/2017) siang ditangkap petugas kepolisian Direktorat Perairan Polda Lampung di pantai Lempasing, Kecamatan Teluk Betung Barat, karena merakit dan menggunakan bom ikan.

Nelayan bernama Sulaiman dihentikan laju kapal motor dan kegiatannya mencari ikan, dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan, dan introgasi terhadapnya. Sulaiman tak membantah ia menggunakan bahan peledak itu dalam upayanya mencari ikan.Hanya, Suliman mengaku bingung saat ia ditangkap dan dinyatakan bersalah, karena menurutnya, membawa bom ikan saat ke laut sudah sering ia lakukan.

“Saya ke laut mencari ikan seorang diri. Itu bom ikan saya racik sendiri, untuk digunakan sendiri, bukan untuk hal lain. Bahan peledak dan detonator saya beli dari sesame nelayan lain,” ujar Sulaiman, menjelaskan.

Menurut Direktur Polisi Air Polda Lampung, kombes Pol Rudi Hermanto, tindakan Sulaiman mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak, menyalahi aturan. Apalagi kini banyak terjadi penyalahgunaan bahan peledak, membuat pihaknya harus bertindak tegas.

“Kami memamg sudah lama mendengar ada warga masyarakat menggunakan bahan peledak. Kami akan perdalam penangkapan ini, karena itu yang berangkutan kami bawa dulu, untuk menjalani pemeriksaan,” kata Rudi.

Menuut Rudi, Rudi atau siapa pun yang mempergunakan bahan peledak tanpa izin, dapat dinyatakan bersalah, melanggar UU Nomor 31 tahun 2009/ tentang Perikanan, di mana berdasarkan pasal 84 dijelaskan, menangkap ikan dengan bahan peledak dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal Rp1,2 miliar. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here