Wabup Muba Beni Hernedi Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi

Suasana sidang paripurna terkait 8 Raperda Muba. Foto: Kabarserasan.com/Hermna

Musi Banyuasin, Kabarserasan.com – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.

Dari delapan Fraksi DPRD Kabupaten Muba yang menyampaikan pandangan umumnya, secara keseluruhan menyetujui dan sependapat terhadap Delapan Raperda yang diusulkan, seperti yang di ungkapkan beberapa juru bicara dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba kemarin.

“Tanggapan terhadap Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Hj Merry berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dapat dijelaskan bahwa tata cara pemungutan berpedoman pada PP No 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah,” kata Beni di ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, yang beralamat di Jalan Kol.Wahid Udin, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (31/05/2017).

Untuk itu sambungnya, diaa telah menginstruksikan kepada BPPRD untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan. Apabila masih ditemukan adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak, wajib pajak diminta melaporkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Sementara tanggapan terhadap Fraksi Partai PDI Perjuangan yang telah disampaikan Robinson Malian SH, Beni mengatakan dia telah instruksikan kepada Pimpinan Perangkat Daerah terkait untuk proaktif dan serius dalam pembahasan dengan Pansus DPRD Kabupaten Muba sehingga nantinya dapat menghasilkan Perda yang berkualitas.

” Khusus pertanyaan terkait pelaksanaan pendidikan di SLTA dikenakan biaya SPP, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah telah beralih menjadi kewenangan provinsi, “jelasnya.

Berkaitan dengan persyaratan perangkat desa harus mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN, pihak eksekutif setuju dan akan dimasukkan dalam persyaratan khusus pengangkatan perangkat desa.

Baca Juga: 8 Fraksi Setujui 8 Raperda Muba

” Setelah Perda ini diundangkan, kita sependapat akan segera disosialisasikan ke seluruh desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ujarnya.

Terkait dengan kinerja PT Petro Muba, Pemkab Muba akan merevitalisasi BUMD, sehingga kedepan PT Petro Muba menjadi BUMD yang profesional.

” Saat ini PT Petro Muba sedang menyusun rencana anggaran dan business plan dalam menggali sumber-sumber pendapatan untuk berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah. Kemudian berkaitan dengan Raperda Inisiatif DPRD, Pemkab Muba melalui OPD terkait akan terlibat aktif dalam pembahasan Raperda dimaksud pada masa persidangan berikutnya,” jelasnya.

Usai pembacaan tanggapan/jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba terhadap Delapan Raperda ini, selanjutnya akan dilaksanakan rapat pembahasan terhadap Raperda tersebut yang akan dilaksanakan 1 – 18 Juni oleh panitia khusus dan OPD terkait dalam Raperda tersebut. Dan pada tanggal 19 Juni mendatang diagendakan rapat paripurna masa persidangan selanjutnya mendengarkan hasil pembahasan rapat Raperda.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here