Petugas Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Ribuan benih lobster yang diamankan petugas/ Foto: ano

Kalianda, Kabarserasan.com—Tim gabungan dari Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Subdit 4 Tipiter Mabes Polri dan petugas Stasiun Karantina Ikan Kementerian Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 65 ribu ekor benih lobster jenis mutiara bernilai Rp.13 miliar asal Sukabumi, Jawa Barat tujuan Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Petugas menggagalkan upaya penyelundupan saat ribuan benih lobster tersebut akan diseberangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan pada Senin (29/05/2017) siang. Hasil tangkapan ini langsung diamankan di kantor Balai Karantina Provinsi Lampung.

Baca Berita Lainnya:
Kembali Petugas Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Daging Ilegal
Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan Tiga Kwintal Daun Ganja

“Dalam pengirimanya, benih lobster unggulan ini dikemas dalam kotak steorofom dan diangkut dengan dua kendaraan. Kami menduga, ribuan lobster mutiara ini akan diselundupkan ke Singapura, melalui Palembang,” ujar Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung, Suardi.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat. Para pelaku akan dijerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016, dengan sanksi 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here