Kasus Suap WTP Kemendes, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Pimpinan KPK dan BPK beri keterangan seputar OTT pejabat BPK dan Kemendes PDTT

Jakarta, Kabarserasan.com—Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang,  diantaranya Irjen Kementerian Desa dan PDTT dan dua orang auditor BPK sehari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/05/2017) menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang itu yakni Irjen Kemendes PDTT, Sugito, pejabat Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I BPK, Rochmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara siang tadi, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam keterangannya kepada media di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/05/2017).

Laode mengatakan, setelah melakukan pendalaman, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, dan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

Laode menjelaskan, dalam kasus ini Irjen Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK, dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan di pihak penerima suap adalah Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, yang disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 40 juta, Lalu disita juga uang senilai Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara Rp 39,8 juta. Uang Rp 40 juta diduga akan diserahkan kepada auditor BPK Ali Sadli, diduga sebagai bentuk suap terkait pemberian opini  WTP oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT pada laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

KPK, lanjut Laode, menduga total commitment fee Rp 240 juta, Jadi uang Rp 40 juta tersebut merupakan sisa yang belum diserahkan. Sedangkan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS, KPK menyitanya dari brankas saat menggeledah ruangan Rochmadi di kantor BPK RI.

“Khusus uang ini, KPK masih mempelajarinya apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak. Statusnya akan ditentukan kemudian, tapi uang itu ada di KPK sekarang,” kata Laode, dalam keterangannya bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo (Jun)

Baca Juga:
OTT KPK Tangkap Irjen Kemendes dan Dua Auditor BPK
Penangkapan Dua Auditor BPK Terkait WTP Kemendes

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here