Dinas PMD Muara Enim Gelar Sosialisasi Pengolaan Aset Desa

Kadin PMD Emran Tabrani saat membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan aset desa di Hotel Griya Sintesa Muara Enim.

Muara Enim, Kabarserasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (PMD) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ball Room Hotel Griya Sintesa ini diikuti 30 Sekretaris Desa dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Bupati Muara Enim yang diwakili Kadin PMD Emran Tabrani mengatakan, peserta yang ikut kegiatan ini nantinya diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada kepala desa di setiap kecamatan.

” Peserta yang ikut hari ini diharapkan mampu menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan di tingkat kecamatan,” kata Emran di Ballroom Hotel Griya Sintesa, Senin (15/5/2017).

Emran memaparkan, penerimaan Pendapatan Desa yang dapat dipergunakan untuk pembangunan desa berupa Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 192,5 miliar dan Alokasi Dana Desa Rp 155,1 miliar serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 6,4 miliar.

Seluruh dana yang ada didistribusikan kepada 245 desa dan 10 kelurahan yang terbagi di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim.

” Setiap desa menerima dana berkisar Rp 1,3 – Rp1,5 miliar,” terangnya.

Menurut Emran, dengan dana yang tersedia, tidak menutup kemungkinan setiap desa akan menganggarkan dalam APBDes untuk pembelian barang inventaris keperluan desa.

“Untuk itu, pembinaan pengelolaan aset desa harus ditata dan dikelola sedemikian rupa. Sehingga dapat terwujud tertib dalam pengelolan aset desa menuju desa mandiri dan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara Ketua Pelaksana kegiatan Baharudin mengatakan, pembinaan pengelolaan aset desa terghadap Sekdes yang ada didalam Kabupaten Muara Enim diharapkan dapat mengoptimalkan dan wujudkan ketertiban didalam melaksanakan pengolaan aset desa menuju desa mandiri dan sejahtera.

” Permendagri tersebut merupakan kebijakan yang baru bagi aparatur desa dalam mengembangkan dan mengelola aset desa. Dengan sosialisasi ini diharap pengelolaan aset desa dapat di kelola dengan baik,” jelas Baharudin.

Selain itu diharapkan, dengan sosialisasi ini tidak akan terjadi penyimpangan kekayaan desa, seperti pasar desa, gedung serbaguna, jasa tenda dan aset-aset lain yang dimiliki desa.

” Dengan pengelolaan yang baik, aset tersebut bisa menambah pemasukan yang maksimal bagi desa,” ujarnya.
Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here