Wabup Nurul Terima Kunjungan Pemkab dan DPRD Banyumas

Wabup Muara Enim H Nurul Aman SH memberikan cindera mata kepada Ketua DPRD Banyuwangi.

Muara Enim, Kabarserasan.com – Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman menerima rombongan jajaran Pemkab Banyuwangi yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyuwangi dan Ketua DPRD Banyumas di Aula Pangripta Sriwijaya Kantor Bappeda Muara Enim, Rabu (10/05/2017).

Pada kesempatan itu Wabup Nurul Aman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab dan DPRD Banyumas atas kesediaanya berkunjung ke Kabupaten Muara Enim untuk melakukan studi komparasi di bidang pelayanan kepada masyarakat.

Nurul menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemkab Muara Enim senantiasa dan terus menerus melakukan pembinaan kepada pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

” Setiap tiga bulan sekali kita melaksanakan rakor dinas/instansi. Rakor tersebut dilaksanakan secara bergiliran di empat wilayah daerah pemilihan,” jelas Nurul.

Pemkab Muara Enim juga telah melaksanakan penyempurnaan terhadap struktur organisasi kecamatan , sehingga kecamatan di Kabupaten Muara Enim seluruhnya sudah tipe A.

” Ini sudah ditetapkan dengan Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah terhadap 20 kecamatan yang ada,” terangnya.

Sementara untuk dana desa Muara Enim mendapat alokasi sebesar Rp 192.539.554.000 dari APBN yang didistribusikan ke 245 desa. Setiap desa mendapat Rp 746 juta hingga Rp 880 juta. Sedangkan alokasi dana desa dari pembagian hasil pajak dan restribuisi daerah 2017 sebesar Rp 155.157.106.682,83 yang berasal dari dana perimbangan.

” Besaran alokasi dana desa setiap desa diatur oleh keputusan bupati Muara Enim. Besarannya Rp 550 juta hingga Rp 650 juta,” ungkap Nurul.

Lanjut Nurul, dana desa diprioritaskan untuk bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat meliputi pengentasan masyarakat miskin, peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan dasar pendidikan, insfarstruktur desa serta pertanian.

” Dalam pelaksanaannya dana desa dan alokasi dana desa pengawasannya dilakukan oleh camat, baik pengawasan pengadaaan dan jasa, perkembangan fisik maunpun pelaporan kemajuan fisik,” pungkas Nurul.

Selain camat, pengawasan juga dilakukan oleh apartur pengawas internal pemerintah melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here