Satreskrim Polresta Gagalkan Aksi Perampokan Bersenpi

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lasmana. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Tim unit Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Sumantri Brojonegoro, Telanaipura, Kota Jambi.

Empat orang pelaku berhasil dibekuk petugas, sedangkan satu orang pelaku berhasil kabur melarikan diri dari sergapan petugas.

Gagalnya upaya aksi perampokan di rumah toko milik Agus Beng tersebut, bermula saat anggota tim unit Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan patroli rutin..

Saat melintas di kawasan Jalan Sumantri Brojonegoro, pada Jumat dini hari lalu, petugas mendengar teriakan rampok dari sebuah toko di tepi jalan.

Segera petugas mendatangi lokasi sumber suara. Tanpa membuang waktu lagi, sejumlah petugas langsung melakukan penggrebekan di ruko korban.

“Saat terjadi penggrebekan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku, Asep dan Apriadi. Sedangkan satu orang rekannya inisial J, berhasil kabur melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua bagian belakang ruko,” ungkap Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lasmana, Minggu (7/5/2017).

Usai diamankan petugas, dari hasil pengembangan kedua pelaku, petugas berhasil menangkap dua orang rekan tersangka.

“Dua orang rekan tersangka ini, yaitu Ambo Upek dan Suhardi kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Lorong Waskita, Telanaipura, Kota Jambi,” kata mantan Spri Kapolda Jambi ini.

Untuk modus operandi pelaku, lanjutnya, ketiga pelaku berpura-pura belanja membeli rokok di ruko milik korban.

Melihat situasi dalam keadaan sepi, salah seorang pelaku menodongkan sepucuk pistol rakitan dan senjata tajam serta mengancam istri dan anak-anak korban.

Sementara, rekan pelaku lainnya merapatkan pintu rolling door. Selanjutnya, dengan leluasa, pelaku mengambil uang dan rokok yang disimpan di laci meja milik pelaku.

Namun naas, aksi pelaku diketahui petugas yang sedang melakukan patroli rutinnya saat usai melakukan aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku ditahan di Polresta Jambi. “Asep warga Banyuasin, Sumatera Selatan dan Apriadi warga Dendang, Tanjungjabung Timur ini kita kenakan pasal 365 KUHP. Sedangkan Ambok Upek dan Suhardi yang juga sekampung dengan Apriadi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP lantaran ikut serta mengantar pelaku,” imbuh Yudha.

Dalam aksi perampokan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan aneka barang bukti pelaku, diantaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi cal 9 mm.

Selanjutnya, satu unit motor Honda Vario putih BH 4592 TT dan satu unit Jufiter warna hijau BH 5137 GU untuk sarana aksi pelaku ikut disita petugas.

Barang bukti berikutnya, uang sebesar Rp. 135 ribu dan empat bungkus rokok merk Sampoerna Avolution yang turut tercecer di TKP.

Selain masih memeriksa para pelaku, petugas juga sedang mengejar rekan pelaku berinisial J yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here