Lampung, Kabarserasan.com—Sepasang suami isteri (Pasutri) di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (05/05/2017) siang ditangkap polisi karena diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba.
Pasangan Agus Sumanto (32) dan isterinya, yeni Renawati (28),serta seorang sopir truk yang menjadi pembeli bernama Dadang Dahmudi (34) dibekuk petugas Polsek Natar ditempat terpisah
Kanit Reskrim Polsek Natar, Iptu Khamosoki mengatakan, awalnya mereka membuntuti Agus yang menemui Dadang. Di tempat yang mereka sepakati, Agus memberikan sabu yang dipesan Dadang. Saat transaksi berlangsung, keduanya langsung disergap.
“Dari penangkapan itu, kami lalu kembangkan, dengan mendatangi tempat kos tersangka Agus, di Desa Bumi Sari, Natar, Lampung Selatan. Di sana malah kami dapati isteri tersangka sedang mengkonsumsi sabu” ujar Khamosoki, menjelaskan.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 gram sabu, tujuh buah korek api dan dua bong (alat hisap sabu). Polisi masih mengembangkan lagi kasus ini karena ada satu nama lagi , warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, yang diburu polisi karena disebut-sebut bandar yang memasok narkoba ke Dadang dan isterinya. (ano)