Polres Merangin Amankan Kayu Ilegal

kayu olahan ilegal

Merangin, Kabarserasan.com — Aparat Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan tiga mobil dump truck yang mengangkut puluhan kubik kayu jenis meranti batu tanpa dokumen saat melintas di Jalan Simpang Tengkorak Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bersama barang bukti tersebut, tiga orang sopir berhasil diamankan petugas, diantaranya Joni (32) warga Desa Pulau Rengas, Umar Dhani (49) warga Desa Beringin Sanggul dan Syafriadi (53) warga Desa Pulau Rengas.

Penangkapan ini bermula ketika aparat mendapat informasi pada akhir pekan lalu, kalau ada tiga unit dump truck yang mencurigakan melintas di Jalan Simpang Tengkorak.

Tidak perlu menunggu lebih lama, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Alhajat menurunkan anggotanya ke lokasi yang dimaksud.

Benar saja, aparat pun berhasil menemukan mobil tersebut dan memberhentikannya. Ketika diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa kayu jenis meranti batu yang tidak memiliki dokumen resmi.

Akhirnya ketiga sopir dan barang bukti tersebut oleh petugas dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Alhajat kepada sejumlah media membenarkan adanya penangkapan kayu ilegal tersebut.

“Kita sekarang masih menyelidiki siapa pemilik dan pemodal kayu ini, dan akan dibawa kemana kayu tersebut. Kita juga masih menahan barang bukti kayu dan sopirnya” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi ini, Selasa (25/4/2017).

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Baca Juga: Sembilan Tersangka dan Ribuan Keping Kayu Olahan Ilegal Diamankan Polda Jambi

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here