Lahan Pemakaman di Kota Jambi Sulit Dipenuhi Developer

Lahan pemakaman. Insert Pardiman Ketua DPD Apersi Jambi. Foto Kabarserasan.com/Azahari

Jambi, Kabarserasan.com — Lahan untuk pemakaman di Kota Jambi, masih menjadi dilema tersendiri bagi pelaku pengembang perumahan, terutama yang berstatus pengembang kecil.

Pasalnya, peraturan walikota (perwal) bagi pelaku developer di Kota Jambi menetapkan setiap pendirian perumahan diwajibkan memiliki lahan pemakaman.

“Sudah ada aturan yang mengikat, yakni tiga persen dari lahan mendirikan perumahan untuk lahan pemakaman,” kata Pardiman, Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Provinsi Jambi, di Sipin, Kota Jambi, akhir pekan ini.

Yang menjadi problem saat ini, sambungnya, kebanyakan pembukaan lahan untuk perumahan oleh developer lahannya tidak ada yang luas.

“Misalkan lahan perumahannya hanya seluas 1 – 2 hektar, bila tetap dipaksakan tiga persen untuk membuat lahan pemakaman, tentu tidak akan profosional,” ujarnya.

Bandingkan, jika developernya memiliki lahan kapasitasnya seluas 5 hektar atau lebih, tentu tercapai lahan untuk pemakamannya. “Tiga persen dari 5 ha itu 1.500 meter, berarti lahan pemakamannya seluas 15 tumbuk. Kan luas,” ungkap Pardiman.

Meski tidak memenuhi tiga persen untuk lahan pemakaman tersebut, namun tidak mengurangi pihak developer dibawah naungan DPD APERSI untuk tetap memberikan kewajiban sesuai aturannya.

“Selama ini, tiga persennya itu diganti dengan retribusi untuk lingkungan melalui persetujuan semua perangkat daerah yang ada. Misalkan untuk pembangunan tempat ibadah dan bantuan sosial lainnya,” tuturnya.

Dengan luasan lahan perumahan yang kecil, pihak pengembang kemudian sepakat menginduk kepada lahan pemakaman terdekat.

“Setahu saya, untuk di Kota Jambi masih belum ada pengembang kecil yang memiliki lahan pemakaman. Yang ada di Kabupaten Muarojambi,” tukasnya.

Oleh pihak pengembang di Muarojambi, lanjutnya, lahan khusus pemakaman langsung dihibahkan ke masyarakat setempat.

“Namun untuk di Kota Jambi sulit dipenuhi, lantaran pihak pengembang hanya memiliki lahan seluas 1 hingga 2 hektar,” katanya.

Dalam bisnis perumahan sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah, yakni 65 persen diperuntukkan lahan perumahan serta sisanya 35 persen digunakan untuk sarana umum.
“Lahan pemakaman yang tiga persen berada di 35 persen tersebut,” pungkas Pardiman.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here