Demo Ricuh, Anggota Polres Soralangun Terluka 

Polisi amankan pendemo bawa sajam. Foto: kabaserasan.com/azhari

Sarolangun, Kabarserasan.com — Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, di gedung Pengadilan Negeri, Sarolangun, Jambi berakhir ricuh, Kamis (20/4/2017).

Akibat kejadian tesebut, seorang anggota Polres Sarolangun bernama Brigadir Seno harus terluka dibagian wajahnya terkena lemparan sebatang bambu runcing dari massa.

Tidak itu saja, tujuh orang dari massa ditahan petugas, karena diduga sebagai provokator yang menyebabkan terjadinya kerusuhan tersebut.

Mulanya, demo menuntut agar mantan kadesnya, yakni Muhammad Rusdi, diberikan penangguhan penahanan di pengadilan setelah ditangkap oleh Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

Namun setelah massa datang ke gedung pengadilan, tiba tiba salah satu massa yang membawa bendera merah putih di bambunya memukul kearah polisi yang tengah menjaga aksi.

Akibatnya membuat massa makin beringas, sehingga bentrok antara massa pendemo dan anggota polisi tidak dapat terhindarkan lagi.

“Awalnya massa datang masih dalam kondisi kondusif. Apalagi dari awal datang mereka juga dikawal polisi, tapi sampai di gedung PN langsung ricuh,” kata Warsun warga yang tengah ikut melihat aksi.

Usai terjadi bentrok, Kapolres Sarolangun AKBP Budiman Bostang Panjaitan langsung menggelar jumpa pers. Menurutnya, dalam insiden itu pihaknya telah melakukan pengawalan sesuai dengan SOP.

“Ini adalah hari keempat kita mengawal kelompok atas nama Rusdi dari Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh. Kita juga tidak ada melakukan hal diluar aturan yang berlaku,” katanya.

Namun saudara bisa lihat sendiri, ujarnya, “ini anggota saya, Brigadir Seno terluka dibagian bibir atas, akibat lemparan tiang bendera dari bambu yang dibawa masa aksi”.

Tidak hanya sampai disitu saja, petugas juga mengamankan satu pendemo yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.

“Pelaku tersebut berusaha mencoba menusuk anak buah saya dan saya. Oleh sebab itu saya sebagai Kapolres Sarolangun mengambil tindakan tegas dan tidak ada kami melakukan tindakan kekerasan kepada warga masyarakat,” ungkap Budiman.

Melihat kondisi saat itu sudah tidak kondusif lagi, Kapolres pun mengambil langkah tegas membubarkan paksa aksi massa tersebut.

“Kami melakukan pembubaran ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami sudah cukup bersabar anggota kami sudah menjadi korban, jangan ada yang bertambah lagi,” imbuhnya.

Dalam orasi aksinya, pendemo menyebutkan bahwa pihak pemerintah daerah dan aparat kepolisian tidak pernah melakukan mediasi. Namun, dibantah tegas oleh kapolres.

“Kalau tadi ada yang mendengar mereka mengatakan tidak ada mediasi, pemda sudah melakukan mediasi. Pihaknya juga sudah menggelar semua perkara ini. Rusdi yang saat ini ditahan oleh pengadilan tidak bisa menunjukkan bukti fakta yang berlaku sesuai dengan hukum,” tegas Budiman lagi.

Diakuinya, pihak Polres Sarolangun sudah melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang terlibat dalam bentrok tersebut.

“Kami langsung melakukan penahanan karena ini sudah masuk kategori penganiayaan. Sementara pelaku pelemparan kita sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dan salah satu dari mereka adalah kordinator aksi,” tukasnya.

Budiman juga membeberkan tujuh identitas warga Karang Mendapo yang ditahan oleh aparat Polres Sarolangun. Diantaranya, Fahmi, Mardiansyah, Iskandar, Suharman, Tamrin, Dodi dan Pudin.

Meski aksi demo telah dibubarkan petugas, massa berencana akan memblokir jalan raya di Karang Mendapo, namun aksi massa tidak jadi dilakukan.

Sampai saat ini warga masih berkumpul di Karmen. Sedangkan aparat kepolisian, Brimob dan anggota TNI masih berjaga di Karmen guna mengantisivasi pemblokiran jalan dari warga.

Muhammad Rusdi, mantan Kades warga Desa Karmen, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun ditahan petugas setelah terlibat dugaan penggelapan dana koperasi yang dikelola pihak PT Tiga Serumpun sebesar lebih kurang Rp. 1 miliar pada tahun 2013 lalu.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here