Edarkan Sabu, Ayah dan Anak Dibekuk Polisi

Ilsutrasi/ ISt

Tebo, Kabarserasan.com—Seorang ayah di Kabupaten Tebo, Jambi, bersama seorang anaknya, ditangkap setelah kedapatan menjadi bandar narkoba.

Saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tebo, di kediamannya di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, SM (49) dan anaknya, RA (21) tidak berkutik.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masih berhubungan darah, yakni ayah dan anak. Kedua tersangka ini berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata Iptu Khoirunnas Kasat Narkoba Polres Tebo, Jumat (14/04/2017).

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di desa pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah kepada penangkapan kedua tersangka. Tidak itu saja, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamkan sejumlah barang bukti, yakni 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 2,40 gram, 1 buah bong alat hisap sabu-sabu, 1 buah pirek kaca dan tiga buah korek mancis,” ujar Kasat.

Selain itu, ditemukan juga 1 buah jarum kompor, 4 plastik klip bekas, 1 buah handphone Samsung warna putih, 1 buah HP Samsung J2 warna putih, 1 buah celana jeans merk Levis Strauss, 1 buah celana merk Adidas warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 810.000.

“Sekarang kedua tersangka kita amankan di Rutan Mapolres Tebo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Khairussan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here