Pernah Ditiduri Dukun Cabul, Ibu Muda Nekat Bunuh Bayi

Lampung, kabarserasan.com– Merasa berdosa dengan suami, seorang ibu muda di Lampung Selatan, Lampung, Jumat siang nekat membunuh putra semata wayangnya yang masih berusia satu setengah tahun.

Korban tewas setelah digorok dengan pisau dibagian leher di rumah yang baru dikontraknya.

Peristiwa pembunuhan itu diduga dilatar belakangi dengan status anak kandungnya yang diyakini bukan dari hasil hubungan dengan suami melainkan dengan seorang dukun yang pernah menidurinya saat meminta pertolongan mencari kerja.

Menurut sejumlah saksi, peristiwa pembunuhan Revan oleh ibu kandungnya Beti, itu terjadi pada Jumat dini hari.

Sejumlah tetangga awalnya langsung berdatangan ke rumah pelaku karena mendengar suara jeritan dari suami pelaku.

Saat baru dilihat tetangga, korban sudah dalam kondisi tewas bersimbah darah berikut kedua orang tuanya.

Dalam peristiwa ini, pelaku Beti Selvianigsih, ibu muda berusia 23 tahun langsung diamankan ke Mapolsek Tanjungan, Lampung Selatan.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku nekat membunuh putra bayi kandungnya sendiri karena merasa berdosa dengan suaminya, Andre.

Menurut pelaku, putranya yang tewas dibunuh ditanganya itu diyakini merupakan buah hasil dari hubungan intim dengan pria  berinisial GN yang berprofesi sebagai dukun.

Pelaku mengaku yang ingin mencari kerja membantu suami mendapatkan uang memperbaiki perekonomian rumah tangga justru malah ditiduri dan disetubuhi oleh dukun GN.

Saat itu, pelaku mendatangi dukun GN, untuk meminta bantuan agar cepat mendapat kerja.

Sementara itu, setelah divisum jenazah korban langsung dipulangkan ke pihak keluarga besar asal pelaku dan suaminya di desa Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Dugaan awal pemeriksaan polisi menyebutkan pelaku nekat membunuh anak kandungnya karena depresi.

Hingga berita ini dibuat, polisi belum melakukan olah tempat kejadian perkara karena faktor cuaca di sekitar lokasi yang tengah dilanda ombak besar.

Polisi rencananya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku yang membunuh anak kandungnya.

Jika terbukti tidak mengalami gangguan jiwa. Maka pelaku diancam dengan pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here