Polisi Grebek Pelaku Pembuatan Senpi Rakitan

Barang bukti ya g berhasil diamankan petugas. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Merangin, Kabarserasan.com — Dua orang pelaku yang kedapatan menjual senjata api (senpi) rakitan, di desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil dibekuk petugas Polsek Lembah Masurai.

Dua pelaku tersebut, yakni Suarlis alias Radit (35) warga Desa Talang Asal, Kecamatan Lembah Masurai dan Jaulin alias Abah (57) warga Kota Jambi.

Penangkapan tersebut bermula ketika aparat mendapat informasi kalau seorang pelaku yakni Radit ingin menawarkan senpi rakitan laras pendek kepada H Saidal, warga Dusun Sungai Tebal.

Tidak perlu menunggu lama, petugas langsung meluncur ke TKP. Dengan satu gebrakan, Radit tidak dapat mengelak. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti senpi yang akan dijualnya.

Dari “nyanyian” Radit, senpi tersebut didapatnya dari Jaulin alias Abah, yang kebetulan masih berada di Desa Talang Asal.

Kemudian petugas pun bergegas menuju TKP yang dimaksud. Akhirnya Abah berhasil diamankan beserta barang bukti lain berupa senjata tajam dan peralatan yang digunakan untuk merakit senpi.

Bahkan dirumah Jaulin, petugas menemukan pondok yang digunakan pelaku untuk memproduksi senjata api. Ini diperkuat dengan ditemukan sejumlah barang bukti seperti besi pipa, selongsong peluru, dan peralatan lainnya yang diduga kuat untuk membuat senjata api rakitan.

Kapolsek Lembah Masurai Iptu Ismail, yang dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan dua pelaku penjualan senpi rakitan pada Rabu kemarin.

“Kini pelakunya sudah kita amankan, dan masih diinterogasi lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang darurat,” ungkap Ismail, Kamis (13/4/2017).

Kasus ini oleh pihak polsek dilimpahkan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here