Setengah Juta lebih Warga Kota Jambi Sudah Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Diyah Miryanti . Foto: Kabaraserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi mengklaim pada triwulan pertama tahun 2017, tercatat sebanyak 520.079 jiwa atau 67,60 persen penduduk Kota Jambi telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Klaim ini diutarakan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Diyah Miryanti kepada sejumlah media akhir pekan kemarin.

“Saat ini dari 67,60 persen jiwa tersebut, 24.282 jiwa diantaranya merupakan penduduk yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Jambi dalam integrasi program JAMKESDA,” katanya.

Dalam pandangan Diyah, hal ini menunjukkan perhatian yang besar dari pemerintah Kota Jambi dalam peningkatan dan perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Dia juga menambahkan, kemudahan pelayanan administrasi pendaftaran peserta JKN-KIS, Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Kesehatan telah berkomitmen untuk menyediakan titik layanan tambahan sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Disisi lain, Diyah juga menerangkan, saat ini BPJS Kesehetan Mobil Care telah beroperasi setiap dua hari sekali di area ekonomi strategis yang melayani permintaan informasi, pendaftaran, pembayaran iuran hingga penanganan keluhan.

“Pada tanggal 1 April 2017, telah dibuka titik layanan pendaftaran di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jambi Timur. Sedangkan Sabtu kemarin Walikota Jambi Syarif Fasha melakukan peresmian Loket PATEN Kecamatan Jambi Timur yang terintegrasi dengan Loket Pendaftaran JKN-KIS,” ujarnya.

Sinergi tersebut, lanjut Diyah, merupakan bentuk simbiosis mutualisme dalam pelayanan publik khususnya di wilayah Kecamatan Jambi Timur, dimana masyarakat semakin diberikan kemudahan dalam mengurus administrasi di Kantor Kecamatan yang juga sekaligus melayani pendaftaran program JKN-KIS.

Atas telaksananya sinergitas pelayanan terpadu di wilayah Kota Jambi, khususnya Pilot Project Integrasi Loket Paten di kantor Kecamatan Jambi Timur, Diyah yakin dapat dukungan dari Pemerintah Kota Jambi.

“Saya berharap dalam mengimplementasikan integrasi layanan terpadu seperti ini di wilayah kerjanya, akan semakin memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dari berbagai penjuru Kota Jambi untuk ikut serta mendaftarkan diri dan keluargannya sebagai peserta JKN-KIS,” harapnya.

Strategi ini adalah terobosan yang diharapkan dapat memenuhi kepuasan dan kemudahan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan sekaligus menghindar antri panjang.

“Dengan suksesnya peresmian ini, kami mendorong kecamatan wilayah lain atau pemerintah daerah dapat melakukan hal yang serupa,” ungkap Diyah.

Kerjasama yang dilakukan bersama dengan kecamatan akan lebih membantu upaya percepatan rekrutmen peserta.

“Masyarakat yang berada di lingkungan sekitar kecamatan dapat langsung mendaftarkan diri dan keluarganya ke kantor kecamatan terdekat,” tukasnya.

Soal persyaratan dalam pendaftaran JKN-KIS tidaklah sulit. Menurutnya, dalam mengentry data, peserta cukup menunjukkan foto copy KK, KTP, buku tabungan serta mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

“Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling lambat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan,” katanya.

Selanjutnya, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan pada aplikasi kepesertaan yang akan menampilkan daftar peserta.

“Apakah calon peserta tersebut, sudah melakukan kewajibannya dalam membayar iuran pertamanya,” ungkap Diyah.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here