R6B Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Permasalahan dengan Warga Sungai Rotan dan Gelumbang

Simanjuntak (kedua dari kiri) Bag Legal PT R6B. Foto: Kabarserasan.com/Amri

Muara Enim, Kabarserasan.com – Manajemen PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) bersikukuh dengan penawaran terakhir mereka terhadap tuntutan masyarakat di dua Kecamatan yakni Sungai Rotan dan Gelumbang.

Hal itu terungkap dalam rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Wakil Bupati H. Nurul Aman SH.

Manajemen PT R6B yang diwakili Bagian Legal L Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menaikkan tawaran dari harga awal terkait ganti rugi.

” Masyarakat menuntut ganti rugi ganti rugi tanam tumbuh usia 1-2 tahun sebesar Rp 40 ribu / batang, sedang R6B menawarkan Rp 15 ribu / batang. Ini belum ada kata sepakat,” kata Simanjuntak di ruang rapat Bappeda, Senin (10/4/2017).

Menurut Simanjuntak, jika tidak ada kesepakat pihak siap menempuh jalur hukum. ” Jika memang tak ada jalan lain, kami siap menempuh jalur hukum atas adanya sejumlah
tuntuntan dari masyarakat Sungai Rotan dan Gelumbang,” tegasnya.

Sementara Wabup Muara Enim Nurul Aman mengatakan, Pemkab akan berusaha memediasi dmasyarakat untuk penyelesaian sejumlah permasalahan dengan R6B.

” Kita tetap akan memediasi terkait persoalan ini. Kita berharap akan ada kata sepakat antara kedua pihak,” ujarnya.

Hadir dalam rapat Kabagops Polres, Kompol Zulkarnain, Ketua Komis I DPRD, Faizal Anwar, SE, Kepala Dinas Perkebunan, Ir. Mat Kasrun, dan Pimpinan SKPD terkait.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Berita Terkait: Ketua DPRD Muara Enim Setuju Bupati Cabut Izin PT R6B

Dinilai Tak Punya Niat Baik, Izin PT R6B Terancam Dicabut

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here