Zola Blender Ribuan Butir Ekstasi Asal Belanda

Gub Jambi Zumi Zola bersama Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani memusnahkan ribuan butir ekstasi dan 4,5 kg sabu-sabu di Mapolda Jambi, Senin (3/4/2017). Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Gubernur Jambi Zumi Zola didampingi Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani memusnahkan ribuan butir ekstasi dan 4,5 kg sabu-sabu di Mapolda Jambi, Senin (3/4/2017).

Dengan menggunakan dua alat blender buah, 1.141 butir ekstasi yang diketahui berasal Belanda dan 4,5 kg sabu-sabu asal Cina tersebut langsung diblender serentak.

Disaksikan para tersangka dan tamu undangan, Kakanwil Kemenkumham HAM Jambi, Kepala Bea dan Cukai Jambi, Kejati dan lainnya, barang bukti dari sembilan tersangka tersebut dimusnahkan hingga hancur menjadi halus.

Selanjutnya, barang haram tersebut orang nomor satu di Provinsi dan Polda Jambi ini dimasukkan ke dalam ember berisikan air yang dicampur dengan deterjen.

Zumi Zola tidak menyangka di Jambi saat ini ada narkoba berasal dari luar negeri masuk ke Jambi. “Saya mengapresiasi kerja Polda Jambi yang berhasil menggagalkan ribuan ekstasi asal Belanda dan sabu asal Cina sehingga tidak meracuni masyarakat Jambi.”

Menurutnya, dalam melakukan aksinya, ekstasi dari Belanda ini oleh pelaku tiap satu butir pilnya sampai di Indonesia dipecah jadi tiga.

“Ironisnya, pecahan ekstasi tersebut kemudian dicampur dengan bahan lainnya. Nah yang lain-lainnya itu racun semua. Sedangkan ekstasi yang sepertiga tersebut yang dijual di Indonesia,” tukas Zola, Senin (3/4/2017).

Sedangkan sabu-sabu seberat 4,5 kg asal Cina ini bila di rupiahkan bisa senilai sekitar Rp. 9 miliar. “Kita jangan lihat sembilan miliar itu, tapi yang dilihatnya adalah generasi kita yang bisa hancur. Apakah bisa dinilai dengan uang?” ujar Zumi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan tangkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi ini, terdiri dari 1.141 butir pil ekstasi asal Belanda, dan 4,5 kg sabu asal Cina selama bulan Februari dan Maret 2017.

Selain mengamankan barang bukti Polda Jambi juga berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, baik laki-laki maupun perempuan.

“Dari sembilan tersangka tersebut yang pasti warga negara Indonesia. Dari sembilan tersangka, ada warga Jambi, Aceh dan warga Medan ” ungkapnya.

Penangkapan para tersangka ini tidak hanya di Kota Jambi saja, namun dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP), seperti di Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dan Kabupaten Bungo.

“Selain diringkus dari hasil pengembangan kasus, juga diperoleh dari informasi masyarakat yang peduli dengan bahayanya narkoba,” tutur Yazid.

Akibat perbuatanya tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2),pasal 132ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Penulis: Azhari
Editor Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here