Kuasa Hukum Alung Nilai Dakwaan JPU Cacat Hukum

Alung, terdakwa pencucian uang dan narkotika mendengar dakwaan JPU. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com– Sidang kasus dugaan pencucian uang dan narkotika atas nama warga Malaysia Alung dan Siman warga Jambi di Pengadilan Negeri, Telanaipura, Kota Jambi mengagendakan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, surat dakwaan dan eksepsi yang dibacakan JPU Susi dinilai tim penasehat hukum terdakwa Aria Riffaldi, Chairul Aman dan Hotman Siboro tidak cermat, kabur dan cacat hukum.

Diantaranya, kata Aria, pada proses penangkapan pihak kepolisian yang tidak memperhatikan hak-hak terdakwa dan tidak dijelaskan uraian singkat perkara yang disangkakan.

“Selain itu, saat diperiksa kepolisian kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Padahal sangsi hukumnya diatas lima tahun,” ujar Aria, Kamis (30/3/2017).

Ini yang disayangkan tim penasehat hukum terdakwa. “Kami ditunjuk sebagai kuasa hukumnya setelah pada BAP ketiga dan melalui pihak keluarga. Seharusnya diberitahukan oleh penyidik,” urainya.

Kejanggalan lainnya, sambung Aria, terdakwa Alung yang merupakan warga negara Malaysia tidak didampingi penerjemah bahasa selama pemeriksaan dipenyidik kepolisian.

“Terdakwa hanya bisa bahasa Mandarin sesuai haknya. Karena itu kami sebagai kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim agar berita acara pemeriksaan dalam berkas perkara dinyatakan tidak sah serta cacat hukum,” papar Aris.

Menurut Aria, predikat crime (tindak pidana asal saja) terhadap kedua terdakwa tidak jelas. “Aliran uang yang ditranfer ke Alung dari seseorang ke rekeningnya tidak diketahui berasal dari mana dan terdakwa tidak kenal dengan orang tersebut.”

Sementara, menurutnya, kliennya bukan bandar narkoba seperti yang dituduhkan, “pemakai saja tidak. Apalagi tuntutan JPU mengajukan pasal tindak pidana pencucian uang.”

Padahal sepengetahuannya, pelaku sampai kini belum diputuskan kepastian hukumnya oleh pengadilan dan salah satunya masih DPO pihak kepolisian.

“Mudah-mudahan hakim mengabulkan permohonan berkas perkara eksepsi kita dan mengabaikan dakwaan JPU,” harap Aria.

Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, usai mendengarkan eksepsi JPU akan memberikan putusan sela pada pekan depan.
Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here