Warga Teluk Kasai Rambahan Temukan Pohon Ganja

Pohon ganja yang ditemukan warga. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Tebo, Kabarserasan.com — Warga Dusun Rambahan Lamo, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, dihebokan dengan adanya penemuan sejumlah pohon ganja.

Padahal, tanaman ganja tersebut hanya dapat tumbuh dan hidup di daerah tertentu dengan kondisi iklim yang khusus.

Penemuan ini berawal dari salah seorang warga bernama Samsul Bahri yang merupakan keamanan desa setempat.

Saat ditemukan Samsul, satu pohon ganja yang ditanam dalam polibek di semak belukar yang berada dilahan milik salah seorang bernama Badui yang merupakan warga Desa Medan Sri Rambahan (warga desa sebelah).

Tidak berpikir terlalu lama, penemuan pohon tersebut langsung dilaporkan ke Kades Teluk Kasai Rambahan Abdul Hadi.

Kemudian oleh Kades langsung menghubungi Bhabimkamtibmas Brigpol Taufik Tirtana yang langsung melakukan pengecekan.

“Memang benar setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanaman yang ditemukan oleh Samsul itu merupakan tanaman terlarang, yakni pohon ganja,” ujar Taufik Tirtana.

Selanjutnya, petugas bersama Kades dan warga langsung melakukan penyisiran disekitar lokasi penemuan pohon ganja tersebut.

Tidak berselang lama, mereka menemukan kembali dua pohon ganja yang tertanam di tanah yang telah diberi pupuk kandang serta satu pohon ganja yang sudah tercabut.

Dilokasi yang sama polisi dan warga juga menemukan tiga lobang yang berisi pupuk kandang. Diduga lobang tersebut merupakan bekas tanaman ganja yang sudah dicabut.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Asep Ruhyana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan tanaman terlarang tersebut.

“Iya benar, kemarin ada penemuan tanaman terlarang berupa tanaman pohon ganja di salah satu lahan milik warga Desa Medan Sri Rambahan dan langsung mengamankan lokasi beserta barang bukti empat batang pohon ganja,” jelas Iptu Asep Ruhyana, Rabu (29/3/2017).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, mengakui kasus tesebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini siapa pemilik dan motif penanaman tanaman terlarang tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sekarang barang bukti tersebut kami bawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Khoirunnas.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here