Terkait LKPJ Bupati 2016, Muzakir: Kita akan Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar didampingi Wabup Nurul Aman bersama Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Wakil-wakil Ketua DPRD Muara Enim. Foto: Kabarserasan.com/amri

Muara Enim, Kabarserasan.com – Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar berjanji akan memperhatikan apa yang menjadi sorotan dan catatan DPRD Muara Enim terkait LKPJ Bupati tahun 2016.

Muzakir menyadari, masih terdapat kekurangan dan ketidak-sempurnaan dalam penyajiannya, karena itu pihak eksekutif akan segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi DPRD Kabupaten Muara Enim.

“Untuk perbaikan naskah LKPJ tahun 2016, selambat-lambatnya tujuh hari dari sekarang akan diselesaikan serta akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Muaraenim,” kata Muzakir, kemarin.

Seperti di ketahui, DPRD Kabupaten Muara Enim, menyoroti masalah dana penyertaan modal Pemkab Muaraenim sebesar Rp 25,5 miliar pada APBD tahun 2016.
Pasalnya dalam mekanisme pemberian penyertaan modal diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Ruspandri saat membacakan rekomendasi dewan dalam Rapat Paripurna Isitimewa ke-1 Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2016.

Sebagai tim perumus LKPJ tahun 2016, Ruspandri mengungkapkan, dalam penyertaan modal tersebut, Pemkab Muara Enim mengalokasikan dananya sebesar Rp 25,5 miliar, yang diperuntukkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rp 5 miliar, PDAM Rp 10 miliar, Bank Sumselbabel Rp 5 miliar dan Perusahaan Daerah Rp 5,5 miliar.

” Yang menjadi pertanyaan kami adalah masalah penyertaan modal di BPR, sebab sesuai Perda yang diterbitkan pada tahun 2013, isinya menyatakan bahwa penyertaan modal diberikan dua kali tahun anggaran sebesar Rp 10 miliar yakni tahun 2013 Rp 5 miliar dan sisanya tahun 2014 Rp 5 miliar,” ujar Ruspandri.

Lanjutnya, yang terjadi sisa dana Rp 5 miliar baru diberikan tahun 2016 bukan tahun 2014.
“Itu sesuai isi Perda, apakah tidak menyalahi. Jika salah, Perda harus dirubah dulu baru bisa dicairkan,” jelasnya.

Menurut Ruspandri, hal ini memang tidak melebih plafon dan merugikan negara. Namun meski dikurangi karena suatu hal tetap harus diberikan keterangan atau catatan penyebab tidak sesuai dengan LKPJ sebesar Rp 15 miliar.

“Ini harus menjadi perhatian Bupati untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Dan mudah-mudahan kedepan lebih baik dan bermafaat bagi masyarakat Kabupaten Muaraenim,” tutup Ruspandri.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here