Sembilan Tersangka dan Ribuan Keping Kayu Olahan Ilegal Diamankan Polda Jambi

Salah seorang tersangka pelaku ilegal loging dan barang bukti yang diamankan Polda Jambi. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Kasus penyelundupan kayu (ilegal loging) masih marak di Jambi. Buktinya sepanjang bulan Maret 2017 saja, Kepolisian Daerah Jambi beserta Polres jajaran sudah mengamankan sebanyak sembilan tersangka dan 87,5 m3 kayu tanpa disertai dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Winarto mengatakan, dalam bulan Maret ini pihaknya berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen sah yang berasal dari berbagai wilayah dalam Provinsi Jambi.

” Sembilan tersangka berhasil kita amankan. Satu ini diproses di Polda Jambi , lainnya di wilayah Polres Muarojambi dan Sarolangun,” kata Kombes Winarto.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, lanjutnya, kayu-kayu itu akan dibawa menuju wilayah Tanjungjabung Barat.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.110 keping atau sekitar 83,5 meter kubik kayu olahan, sembilan batang kayu bulat atau kisaran 4 meter kubik, serta 7 unit truck pengangkut kayu yang terdiri dari 6 PS 100 dan satu tronton.

“Jenis kayu rimba campuran yang ada di wilayah Jambi. Ini dari kawasan hutan wilayah Provinsi Jambi,” terangnya.

Penangkapan tersebut bermula dari berbagai informasi masyarakat yang terus diselidiki petugas. Saat dicek, petugas menemukan mobil truk pengangkut kayu tersusun rapi di dalam bak truk.

“Saat diperiksa petugas, sopir yang membawa aneka ragam jenis kayu berkualitas satu hingga kayu rimba tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi. Makanya kita amankan,” tukas Winarto didampingi Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 16 JO 88 ayat (1) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH), dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here