Polda Jambi Amankan Pedagang Miras Ilegal

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Winarto didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Tim gabungan Subdit I dan IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan pemilik dan sekaligus pedagang minuman keras tanpa ijin edar di sebuah ruko milik pelaku di kawasan Lingkar Barat, Alam Barajo, Kota Jambi.

Bersama tersangka, petugas menyita ratusan dus miras merk Columbus dan Mcdonald yang masih berada di dalam box mobil yang digunakan untuk aksinya.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Winarto, terbongkarnya peredaran miras ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ya kita berhasil menangkap seorang pengepul miras atas nama Hulman Sinaga di ruko miliknya. Selain itu menjelang bulan puasa dan menjaga kamtibmas di Jambi,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (27/3/2017) di lapangan hitam Mako Polda Jambi.

Mulanya petugas mengalami kesulitan mengendus pelaku yang modusnya selalu berganti-ganti. Namun, saat petugas menyakini informasi yang benar, petugas gabungan langsung melakukan penggrebekan.

“Di dalam ruko milik pelaku, petugas menemukan ratusan dus miras beralkohol masih tersimpan di dalam box mobil milik pelaku,” tuturnya.

Lagi, Gudang Miras Ilegal Digerebek

Setelah dihitung petugas, 73 dus miras beralkohol merk Columbus dan 46 dus miras beralkohol merk Mcdonald.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih ditahan petugas di Polda Jambi. Sedangkan ratusan dus miras tersebut disita petugas sebagai barang bukti.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here