Polair Polda Jambi Amankan 24 Ton Bawang Merah Ilegal

Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Yossi bersama Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Petugas Polair Polda Jambi berhasil mengamankan sebuah kapal motor bermuatan ribuan karung bawang merah yang diduga ilegal di kawasan perairan laut Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Yossi menegaskan, terungkapnya kasus penyelundupan bawang merah ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada kapal pembawa barang merah bergerak dari Kepri dengan tujuan Kota Jambi.

Petugas Polair pun bergegas menyelidiki keberadaan kapal tersebut. Tepat di perairan laut Kualatungkal, petugas mendapatkan sebuah Kapal Motor Rembulan Terang II.

“Saat diperiksa kelengkapan kapal, petugas tidak menemukan dokumen surat persetujuan berlayar (SPB), yang ada surat dokumen lelang dari Bea Cukai Kepri,” tandasnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Selain itu, petugas juga menemukan ribuan karung bawang merah dari bawah balkon kapal tersebut. “Setelah dihitung petugas ada sekitar 3.028 karung atau lebih kurang 24 ton bawang merah,” kata Yossi, Senin di ruang Aula Dirpolair Polda Jambi, Senin (27/3/2027).

Bersama barang bukti kapal dan bawang merah, petugas juga mengamankan seorang pria yang membawa kapal, yakni M Yunus, yang diketahui sebagai warga Kepri.

Kepada petugas, ujar Yossi, ribuan karung bawang merah tersebut di dapat dari pembelian hasil lelang Bea Cukai, Karimun, Kepri.

Namun, diduga di Kepri tidak ada yang membeli. Akhirnya oleh pelaku dijual ke Kota Jambi. Sayang aksinya diketahui petugas.

“Seharusnya bawang merah milik pelaku beredar di Kepri, namun dijual ke Kota Jambi. Untuk itu harus ada dokumen karantinanya,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku masih diamankan di sel tahanan Polda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti labih kurang 24 ton bawah putih oleh petugas dimusnahkan di kawasan Talanggulo. Kota Jambi.

Perbuatan M Yunus tersebut, diduga melanggar aturan di bidang pelayaran dengan ancaman hukum 5 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta dan melanggar aturan di bidang karantina dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp.150 juta.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here