Bantah Ikut Korupsi Dana e-KTP, Gamawan Fauzi Siap Dikutuk

Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kamis (16/03/2017)

Jakarta, Kabarserasan.com—Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengaku menerima uang Rp.1 miliar dari Afdal Noverman, pengusaha yang terlibat dalam proyek elektronik KTP (e-KTP).

Tapi ditegaskan Gamawan, itu uang pinjamannya kepada sang pengusaha mitra Kemendagri tersebut untuk biaya operasi kanker yang saat itu ia jalani di Singapura, bukan sebagai uang suap proyek e-KTP. Selain itu diakui, menerima Rp 50 juta yang diakuinya honor sebagai pembicara.

Pengakuan itu disampaikan Gamawan saat menjadi saksi pada siding lanjutan kasus korupsi dana e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017), dengan terdakwa dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto.

Pada sidang perdana kasus ini sepekan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Gamawan menerima sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar. Uang itu, sebut JPU, diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Maret 2011 kepada Gamawan, melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS

Namun di persidangan, Gamawan menyebut jumlah uang yang diterima, berbeda dengan yang disebut JPU dalam dakwaan. “Saya waktu itu pinjam uang, karena saya kan operasi kanker di Singapura. Saya kehabisan uang waktu itu. Karena obatnya sangat mahal, saya pinjam Rp 1 miliar. Itu saya pinjam dan saya masukkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) saya,” ujar Gamawan

Gamawan bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tak pernah menerima uang suap, sebagaimana dimaksud JPU dalam dakwaannya. “Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah,” ujar Gamawan dengan nada tekanan suara agak meninggi.

Gamawan merasa difitnah atas tuduhan itu. Ia menjamin bahwa tak ada satupun hartanya yang berasal dari pemberian terkait anggaran proyek e-KTP. “Apabila ada yang fitnah saya, mohon diberikan petunjuk,” tambah mantan Bupati Solok, Sumatera Barat dua periode (1995-2005) ini.

Menanggapi kesaksian itu, Jaksa KPK Abdul Basir merasa heran dengan pengakuan Gamawan. Sebagai seorang menteri, menurut Basir, Gamawan memiliki asuransi untuk kesehatan pribadi dan keluarga.

“Betul (punya asuransi). Tapi saya operasi di Singapura, asuransi saya tidak berlaku di Singapura,” kata Gamawan, menanggapi perkataan Jaksa Basir itu.

Selain Gamawan,  sidang kedua kasus korupsi dana proyek e-KTP ini juga mendengarkan keterangan tujuh saksi lainnya, di antaranyamantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap.

Sebelumnya, pada sidang perdana kasus ini, Kamis (09/03/2017), dalam dakwaan sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Gamawan Fauzi ikut diungkap menerima aliran dana suap. Menteri era SBY itu disebut turut menikmati uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. “Gamawan Fauzi (menerima) sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta,” ujar Jaksa KPK Irene Putrie
Baca: Korupsi Dana e-KTP, Kasus Terbesar Ditangani KPK

Jaksa Irene juga mengungkapkan, pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No.471.13/4210.A/SJ, untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP, yang semula menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri menjadi anggaran murni.

Perubahan sumber pembiayaan itu, ucap dia, dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR. Kemudian, pada awal Februari 2010, setelah mengikuti rapat membahas anggaran Kementerian Dalam Negeri, terdakwa Irman dimintai sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR ketika itu.

Bagaimana tanggapan KPK atas pernyataan Gamawan ini? “Saksi punya kewajiban berbicara benar. Ada risiko jika ia berbicara tidak benar. Fakta-fakta sidang tersebut akan kita cermati dan analisis, termasuk hasil persidangan. Baik untuk kepentingan dua orang ini (Irman dan Sugiharto) maupun perkembangan perkara lebih lanjut karena KPK tidak akan berhenti pada dua orang ini saja,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here