Cabuli ABG Oknum Ketua RT Diciduk Polisi

SG,oknum Ketua RT Tsk pencabulan anak dibawah umur. Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Ketua RT di Kota Jambi ini tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, seorang Ketua RT bisa menjadi tersangka pencabulan anak gadis tetangganya.

Ironisnya lagi, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan berkali-kali, baik di dalam rumah pelaku ataupun di kabar hotel.

Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial SG, langsung diamankan Polsek Kotabaru, setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Kejadian tersebut bermula sekitar awal tahun lalu, sebut saja korban bernama Bunga, ABG berusia 15 tahun yang menjadi warga Bagan Pete, Alam Barajo yang rumahnya tidak jauh dari Ketua RT.

Kepada sejumlah media di Polsek Kotabaru, Bunga mengaku dicabuli oleh Ketua RT diberbagai tempat, baik di rumah Ketua RT maupun di kamar hotel.

Saat itu, dirinya baru pulang mengantar adiknya sekolah. Mendadak korban di telpon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya dengan alasan ada urusan penting.

“Katonyo ado perlu penting. Pergilah sayo ke rumahnyo. Pas nyampe di rumah, sayo ditanyo-tanyonyo. Tadi dari mano katonyo? Sayo bilang dari ngantar adik,” terangnya.

Tanpa diduga, tangan korban ditarik pelaku ke kamarnya dengan nada ancaman. “Sayo nak melawan diancamnyo, kato dio awas kau jangan melawan apo lagi sampe melapor ke orang tuo kau. Jadi kami takutlah bang,” ujarnya.

Akibat ancaman Ketua RT-nya tersebut, korban terpaksa meladeni nafsu bejatnya. Ironisnya lagi, dari kejadian itu membuat SG ketagihan hingga dilakukan berkali-kali.

Terungkapnya peristiwa tersebut, setelah orang tua korban melihat keanehan dari anaknya yang tidak tamat sekolah tersebut.

Mengetahui aib yang dialami anaknya, tanpa segan lagi meski pelaku Ketua RT sendiri, ayah korban langsung melapor ke Polsek Kotabaru.

Tidak butuh lama, petugas yang mendapatkan laporan tersebut, berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Senin kemarin.

Kapolsek Kotabaru Kompol Anno Soembolo membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.

“Dalam melakukan aksinya, korban selalu diiming-imingi dengan uang serta ancaman verbal,” kata Anno, Selasa (14/3/2017).

Akibat perbuatannya pelaku Odikenakan pasal 289 KUHP, dan pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 tahin 2014 tentang perubahan atas UU RI 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here