Penyelundupan Tiga Ton Daging Celeng Digagalkan Polisi Pelabuhan

Tiga ton daging celeng yang disita KSKP Panjang, Lampung/ Foto: ano

Bandarlampung, kabarserasan.com—Pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang, Bandar Lampung, Kamis (09/03/2017) siang berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga ton daging celeng ilegal yang dibawa mobil truk saat hendak masuk ke pelabuhan, tujuan Tanjung Priok Jakarta.

Kepala KSKP Panjang, Iptu Ferdiansyah mengatakan, tiga ton daging celeng ini diamankan karena dalam pengirimanya tidak dilengkapi dengan surat dokumen resmi, baik surat jalan mau pun pengantar dari Balai Karantina.

“Dua orang, sopir (Julihar Aritonang) dan kondektur truk (andi) kami amankan. Modus mereka, dengan mengganti identitas truk yakni plat nomor polisi Lampung (BE) dengan plat nomor polisi Jambi (BM). Tujuanya untuk menghindari pemeriksaan petugas saat akan penyebrang dengan kapal Roro, biar seolah olah sudah lolos pemeriksaan di sepanjang perjalanan yang mereka lewati,” ujar Ferdiansyah.

Hasil pemeriksaan polisi, daging celeng ini berasal dari Jambi dan akan dikirimkan ke Jakarta. Sopir dan kondektur diberi upah Rp 3 juta ditambah uang jalan. Polisi masih memburu pemilik daging ini, untuk diberi sanksi.

Untuk pengusutan lebih lanjut, sopir dan kondektur langsung diperiksa, dan daging celeng disita untuk dijadikan barang bukti. Mereka akan dijerat pasal 31 dan pasal 6 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuh-tumbuhan, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda sebanyaknya Rp 150 juta. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here