Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kepala Kejari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano

Muara Enim, Kabarserasan.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Muara Enim melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika  yang sudah mempunyai  kekuatan hukum tetap (inkraht).

Kepala Kejari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano  mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara Januari 2016 hingga Februari 2017.

” Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari ganja sebanyak 2.549, 411 gram, sabu-sabu 650,952 gram dan ekstasi sebanyak 184 butir,” kata Adhyaksa di halaman Kejari Muara Enim, Kamis (9/2/2017).

Menurut Adhyaksa, pemusnahan barang bukti narkotika ini bisa menyelamatkan 4.283 jiwa. ”
Ganja sebanyak  2.549, 411 gram ini paling tidak bisa menyelamatkan  849 orang anak bangsa.  Untuk sabu-sabu sebanyak sabu-sabu 650,952 gram, anak bangsa yang diselamatkan  3.250 orang. Sedangkan 184 butir ekstasi menyelamatkan 184 jiwa,” jelasnya.

Baca Juga: Wabup Nurul Aman: ASN Pengguna Narkoba Bisa Langsung Dipecat

Adhy mengungkapkan, perkara khusus narkotika yang ditangani Kejari Muara Enim dari 2016
hingga 08 Maret 2017 berjumlah 98 perkara.

” Tuntutan maksimal yang kita lakukan adalah 20 tahun penjara, pada perkara dengan terpidana Ahmad Fauzi,” ungkapnya.

Unsur FKPD Muara Enim memperlihatkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan. foto: Kabarserasan.com/amr

Sementara barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkraht dari Januari 2016 hingga Februari 2017.

” Total jumlah perkara 70,  dengan rincian ganja 8 perkara, sabu-sabu 55 perkara dan ekstasi 7 perkara.  Barang bukti lain yakni 22 buah pirek dan 10 buah bong,” pungkasnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here