Salahi IMB, RS Rimbo Medika Diberi Surat Peringatan

RS Rimbo Medika Jambi. Foto: Kabarserasan.com/Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com –   Diduga menyalahi aturan izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah rumah sakit di Kota Jambi harus mendapatkan surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Jambi.

Hal ini dibenarkan Kabid Kawasan Pemukiman Kota Jambi Maruzar, bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Jambi telah memberikan SP 1 kepada Rumah Sakit Rimbo Medika di kawasan Pattimura, Kota Jambi belum lama ini.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan IGD rumah sakit tersebut memang tidak memiliki IMB. “Yang ada hanya IMB bangunan lama.”

Seharusnya IGD itu sesuai dengan IMB yang lama digunakan untuk lahan parkir. Pihaknya meminta agar pemilik rumah sakit dapat membongkar sendiri bangunan itu.

“Kita sudah berikan SP 1. Kalau tidak diindahkan juga akan kita SP 2 sampai SP 3. Tidak juga diindahkan kita bongkar paksa nantinya,” ujar Maruzar dengan nada ancaman.

Menanggapi persoalan tersebut,  Managemen Rumah Sakit Rimbo Medika mulai buka suara mengenai diberhentikannya sementara operasional rumah sakit oleh Pemerintah Kota Jambi.

Menurut dr Meidrin Joni, pemilik rumah sakit Rimbo Medika bahwa pihaknya memang sedang mengurus izin operasional rumah sakit Rimbo Medika. Sehingga operasional rumah sakit bisa diaktifkan kembali.

“Saat ini kita sedang mengurus izin operasional rumah sakit. Sedang dalam proses dan mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai,” ungkapnya.

Saat ini izin operasional yang sedang diproses adalah izin operasional Rumah Sakit dari tipe C menjadi tipe D. Sebelumnya, Rumah Sakit Rimbo Medika adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak yang merupakan tipe C. Lalu berubah menjadi Rumah Sakit tipe D.

“Nah, izin operasional dari tipe C menjadi tipe D inilah yang sedang kita proses. Saat menjadi rumah sakit tipe C dulu, kita sudah memiliki izin operasionalnya. Memang menurun tipenya dari C menjadi D,” jelasnya.

Mengenai IGD yang tak ber IMB, dr spesialis kandungan tersebut menjelaskan, bahwa mengenai IMB bangunan IGD rumah sakit hanya ada kesalahan komunikasi saja antara pejabat di pemerintahan Kota Jambi. Ini karena menurutnya, IMB bangunan IGD sudah diterbitkan.

“Untuk masalah IMB itu kita sudah memilikinya. Ini menurut saya masalah miss komunikasi saja, karena OPD baru ini pejabatnya banyak diganti,” kata Joni.

Sedangkan untuk jarak bangunan yang seharusnya 20 meter dari jalan raya yang telah dilanggar, pihaknya akan terus menjalin komunikasi. Baik dengan pihak tata ruang maupun DPM dan PTSP.

“Ya, kita nanti akan terus menjalin komunikasi bagaimana jalan keluar yang sebaiknya. Saya juga akan menghadap Pak Walikota untuk membicarakan masalah ini. Kebetulankan Pak Wali sedang umroh sekarang,” tambahnya.

Menanggapi surat SP 1 dari pemkot Jambi, dirinya memang sudah mendengar adanya surat peringatan tersebut. Hanya saja belum melihat secara langsung surat tersebut.

“Saya ada dikasih informasi tentang surat itu tapi saya belum mendapatkan informasi yang jelas. Intinya masalah ini adalah miss komunikasi,” tutur Joni.

Sementara fakta dilapangan, pihak managemen masih terima pasien. Padahal pemkot sudah menghentikan sementara operasional rumah sakit tersebut. “Ini hanya praktek saya pribadi. Karena kalau ditutup penuh saya punya tanggungan 60 karyawan. Kasihan mereka,” ujarnya.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here