Rumah Miras Oplosan Digerebek

Kapolda Jambi Brigjend Pol Yazid Fanani. Foto: Kabarserasan.com/Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggrebek rumah pembuatan produksi minuman keras (miras) tidak sesuai standar atau oplosan tanpa ijin edar (ilegal) dari instansi resmi di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi.

Tidak itu saja, dua pelaku pengoplosan miras berhasil diamankan petugas, yakni MS, warga Cempaka Putih dan BS, warga Sungai Asam, Kota Jambi.

Terungkap aksi pengoplosan miras tersebut dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas rumah yang tidak pernah kelihatan bergaul dengan tetangga sekitarnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di rumah yang dimaksud warga. “Tanpa disadari dua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan disaat keduanya melakukan pengoplosan di salah satu kamar,” ungkap Kapolda Jambi Brigjend Pol Yazid Fanani, Rabu (01/02/2017).

Dalam melakukan aksi ilegalnya, pelaku mencampurkan bahan-bahan seperti air mineral, alkohol dan karamel (perasa) untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol bekas sirup yang sudah disiapkan.

Dengan sebuah alat yang sudah disiapkan, miras oplosan tersebut ditutup botolnya dengan cara dipres untuk kemudian diberi label merk terkenal, seperti Columbus dan Big Boss Vodka.

Usai diberi merk terkenal tersebut, langkah selanjutnya pelaku langsung mengemasnya ke dalam dus yang berisi 12 botol.

“Dari keterangan pelaku, untuk satu dusun dijual sebesar Rp. 200 ribu. Sedangkan harga satuannya Rp. 15 Ribu per botol,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Kombespol Nugroho Aji, Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Untuk distribusinya diduga dipasarkan di tempat-tempat hiburan di Kota Jambi termasuk keluar Kota Jambi. Ironisnya, sudah sejak bulan Oktober tahun lalu mereka melakukan aksinya.

“Rencana sampel miras oplosan ini akan diuji ke BPOM Jambi untuk mengetahui dampak bahayanya mengkonsumsi miras oplosan tersebut,” imbuh Yazid.

Kepala Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara yang ikut dalam penggrebekan tersebut akan mengganjar kedua pelaku dengan undang-undang permerkkan.

“Pasalnya pelaku memakai merk cukup terkenal secara ilegal. Dan itu sudah melanggar hukum,” katanya.

Saat ini, petugas langsung memasang garis polisi disepanjang rumah tersebut. Tidak itu saja, sekitar 1.500 botol miras oplosan siap edar turut disita petugas berikut barang bukti lainnya.

Sementara kedua pelaku MS dan BS tetap ditahan petugas di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam Undang-undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar.

Tidak itu saja, petugas juga menggunakan ancaman berlapis dengan Undang-undang Nomor 18/2002 tentang pangan yang ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp. 4 miliar. (azi)

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here