Gerebek Rumah Peracik Pil Ekstasi , Petugas Amankan 255 Butir Barang Bukti

Dua dari tiga tersangka , yakni EC (48) warga Skip Broni dan S alias L (31) ditangkap Polisi. Foto: Kabarserasan.com/Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com – Tim gabungan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Polsek Pasar menggerebek sebuah rumah di kawasan Makalam, Kota Jambi yang diduga dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi oplosan.

Dalam penggrebekan petugas  berhasil mengamankan dua pelaku yang lagi meracik pil ekstasi.

Tidak itu saja, petugas juga menyita 140 butir pil ekstasi hasil oplosan dan 115 butir pil ekstasi yang diduga asli.

Aksi pembuatan barang haram ini diduga merupakan sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lapas Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani bersama Wakapolda Kombespol Nugroho Aji serta Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani yang datang dilokasi pengerebekan rumah
pembuat pil ekstasi oplosan tersebut, mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang telah mengintai rumah dan para
pelakunya selama ini.

Namun, dalam penggrebekan tersebut hanya dua pelaku yang berhasil diamankan petugas, sedangkan satu pelaku yang disinyalir pemilik rumah berhasil kabur dari sergapan petugas.

Siapa menyangka, lokasi rumah pembuatan pil ekstasi oplosan tersebut berada ditengah pusat Kota Jambi tepatnya di RT 19 No 99 Keluruahan Sungai Asam, Pasar, Kota Jambi.

Siapa pun tidak mengira, jika rumah panggung berdinding papan tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk mencetak atau membuat pil ekstasi oplosan.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari penyelidikan petugas pada Senin dini hari sekitar pukul 24.30 WIB, dimana anggota yang telah mengetahui adanya aktivitas para pelaku yang membuat pil ekstasi oplosan.

Penggrebekan pun dilakukan petugas gabungan di rumah milik tersangka Amin yang juga sebagai pembuat ekstasi oplosan itu.

“Namun saat hendak ditangkap, tersangka Amin kabur dan kini sedang diburu serta ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” kata Yazid Fanani, Senin (27/02/2017).

Lanjut Kapolda, dua tersangka lainnya, yakni EC (48) warga Skip Broni dan S alias L (31) warga Danau Sipin berhasil  ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya  mengakui perbuatannya dalam menjalankan bisnis narkoba jenis ekstasi.

“Hasil pemeriksaan sementara ini, dari pengakuan dan hasil penyelidikan kepolisian bahwa, mereka adalah anggota sindikat narkoba jaringan dari dalam Lapas Jambi yang telah mengendalikan
dan memodali aktivitas tersebut dan kini polisi masih melakukan pendalaman kasus itu dengan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jambi guna membongkar jaringannya,” papar Yazid.

Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian adalah 140 butir pil ekstasi oplosan dan 115 butir pil ekstasi asli.

Selain itu, beberapa keping obat pil parasetamol dan semen putih serta alat untuk membuat kembali pil setan itu serta dengan lambangnya yang diduga untuk oplosan yang asli.

Penulis; Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here