Polisi Tetapkan Andika “Kangen Band” Tersangka Kasus Penganiayaan

Andika "Kangen Band" usai jalani pemeriksaan dua pekan lalu/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polresta Bandar Lampung akhirnya menaikan status Mahesa Andika Setiawan alias Andika, mantan vokalis Kangen Band sebagai tersangka.

Sebelumnya, sekitar tiga pekan lalu, Andika dilaporkan isterinya Khairunnisa alias Chaca, melakukan penganiayaan, dalam keributan rumah tangga pasangan itu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan Andika, Chaca dan juga sejumlah saksi lain.

Dan hasil gelar perkara, Andika ditetapkan sebagai tersangka, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap wanita ketiga yang dinikahinya tersebut. Polisi mengaku, menetapkan Andika tersangka, karena didukung cukup bukti untuk meneruskan kasus ini.

Chaca Cabut laporan

Belakangan Chaca mencabut laporannya, yang disampaikan melalui surat. Soal ini polisi mengaku sedang mempelajarinya.

“Kami sudah menerima surat pencabutan laporan dari saksi pelapor (Khairunnisa alias Chaca) tapi kami masih harus mempelajarinya lagi kebenarannya, karena surat itu diantar kurir, bukan oleh saksi pelapor sendiri” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Deden Heksa Putra, Jumat (24/02/2017) di kantornya.

Hingga Jumat siang, Andika belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sejak statusnya berganti menjadi tersangka. Terakhir ia diperiksa masih sebagai saksi terlapor pada kamis (16/02) pekan lalu.

Selasa (21/02/2017) empat hari lalu, Andika terlihat sedang berjalan dengan Chaca dan anak semata wayang mereka, di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung. Saat itulah, Andika menginformasikan rencana isterinya mencabut laporan polisi (ano)
Baca: Usai Diperiksa Polisi Andika Pamer Kemesraan di Mal

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here