Curi Onderdil Mobil Milik Pemprov Jambi, Belasan Oknum Honorer Pol PP Diringkus

Oknum Pol PP Jambi yag tertangkap curi onderdil mobil milil Pemprov Jmabi. Foto Kabarserasan.com/ Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com – Belasan oknum honorer Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jambi dan seorang oknum PNS yang bertugas di Kantor Gubernur Jambi diamankan di Polsek Telanaipura.

Aksi memalukan tersebut, lantaran mencuri onderdil atau suku cadang kendaraan mobil bus milik Pemerintah Provinsi Jambi yang berada dalam penjagaannya.

“Saat ini Polsek Telanaipura mengamankan 15 orang pelaku kasus pencurian onderdil mobil dinas milik Pemprov Jambi dan diantaranya ada 12 orang oknum honorer Sat Pol PP dan dua oknum PNS serta satu warga sipil yang terlibat kasus itu,” Ungkap Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Kamis (23/02/2017).

Kasus ini terungkap oleh kepolisian, setelah adanya laporan dari pihak Pemprov Jambi yang melaporkan ada kehilangan onderdil kendaraan baru hibah dari pemerintah pusat jenis bus yang diparkirkan di halaman kantor Gubernur Jambi.

“Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya kami dapati 15 orang pelaku diantaranya oknum PNS, honorer Sat Pol PP dan seorang warga sipil yang bertugas mengambil onderdil dari mobil tersebut,” kata Bastari.

Dari ke-15 orang pelaku itu, seorang diduga kuat sebagai otak pelaku atau pelaku utama yakni oknum PNS dilingkungan Pemprov Jambi berinisial J, sedangkan R warga sipil atau berprofesi montir yang bertugas mengambil atau melepas onderdil mobil bus itu yang beraksi pada malam hari.

“Sedangkan peran dari petugas honorer Sat Pol PP tersebut, adalah mereka mengetahui dan mendapatkan sejumlah uang hasil dari kejahatan tersebut,” imbuh Bastari.

Pihak kepolisian kini masih menyelidiki kasus itu untuk mengungkap jaringannya dan ke-15 tersangka kini masih ditahan di Mapolsek Telanaipura.

Ke-15 pelaku itu adalah berinisial J oknum PNS, R tukang bengkel atau montir dan sisanya oknum honorer Sat Pol PP Provinsi Jambi yakni S, D, M, AR, AH, F, CN, H, IB, AG, J, E dan IJ.

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar yang mengetahui kejadian itu sangat menyesalkan adanya oknum Pol PP Provinsi Jambi yang dipercaya bertugas menjaga keamanan kantor, justru berbuat melanggar hukum dengan cara mencuri.

“Kalau tidak cukup gaji, kerja di swasta saja. Jangan jadi pegawai pemerintah. Saat ini, mereka sudah kita non aktifkan,” tutur Fachrori.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here