Optimalkan Infaq ASN, Bupati Akan Keluarkan Instruksi

Bupati Muara Enim memimpin rapat pelaksanaan undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat ASN dilingkup Pemkab Muara Enim di Ruang Rapat Serasan I, Kantor Pemkab Muara Enim. Foto: Kabaraserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com – Untuk mengoptimalkan jumlah pendapatan infaq dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, Pemkab Muara Enim akan membuat  payung hukum berupa Instruksi Bupati Muara Enim.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pelaksanaan undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat ASN  dilingkup Pemkab Muara Enim.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim H. Syharil  mengatakan,  selama ini masih banyak  ASN dalam lingkup Pemkab Muara Enim memberikan infaq secara pribadi, meskipun ada beberapa SKPD sudah menyalurkan melalui pola kolektif.

“ Agar lebih optimal,  nanti akan dikeluarkan instruksi bupati untuk mengatur mekanisme penyaluran infaq para pejabat dan pegawai di Pemkab Muara Enim melalu Baznas Muara Enim,”ujarnya di ruang rapat Serasan I Pemkab Muara Enim,  Rabu (22/02/2017).

Syahril mengungkapkan, berdasarkan data pengumpulan infaq yang ada di pihaknya selama ini, besaran infaq dari kalangan ASN di Pemkab Muara Enim perbulan berkisar Rp 18 juta.

Dia berharap kedepan, dengan adanya mekanisme pengaturan yang jelas salah satunya melalui instruksi bupati maka besaran infaq yang didapatkan akan lebih besar secara jumlah dan lebih optimal.

“Jika perolehan infaq lebih besar makan daya guna dan manfaatnya bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan maka akan semakin banyak,”jelasnya.

Lanjut  Syahril,  instruksi bupati tersebut nantinya lebih mengatur kepada infaq,bukan Zakat. Karena untuk zakat, maka penyalurannya sudah jelas dan sudah dibagi kedalam delapan asnaf.

“Untuk infaq kita harapkan capaian yang ingin kita lakukan dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu akan lebih luas, seperti digunakan untuk bedah rumah, bantuan modal berdagang dan lain-lain,”terangnya.

Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muara Enim Rusdi Hairullah membenarkan jika nanti akan dikeluarkan instruksi bupati Muara Enim yang mengatur mekanisme penyaluran dan besaran infaq bagi ASN.

” Sebelum efektif diberlakukan, tentu akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke seluruh ASN di Kabupaten Muara Enim,” terangnya.

Dari instruksi bupati, lanutnya,  akan diketahui berapa besaran yang harus dikeluarkan. Nantinya nanti akan diatur juga berdasarkan jabatan, eselon dan besaran gaji pegawai itu sendiri.

” Instruksi bupati yang nanti akan dikeluarkan dipastikan tidak akan bertentangan atau menyalahi aturan. Karena payung hukum yang mengaturhal tersebut sudah ada yaitu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, serta sudah ada turunan dari undang undang tersebut melalui instruksi Presiden RI.

“ Jika tidak ada aral melintang Maret nanti akan disosialisasikan dan April mulai efektif diberlakukan,”ujarnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here