Ahong, DPO Pembalakan Dibekuk Tim Intel Kejagung

Robert Hong alias Ahong (kaso garis-garis)DPO Kasus Pembalakan Liar diciduk intel Kejati Jambi. Foto: Kabarserasan.com/Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com – Tim intel Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jambi berhasil menangkap Robert Hong alias Ahong terpidana kasus pembalakan hutan 133 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal, Kelompok Hutan Senami Bahar, Desa Sepintun Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi beberapa tahun silam.

“Ia ditangkap, Sabtu pagi (18/02/2017), sekitar pukul 07.45 WIB disalah satu hotel diseputaran Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang Banten, setelah diikuti oleh tim intel kejaksaan sejak Jumat kemarin,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi Dedy Susanto, Sabtu (18/02/2017).

Terpidana tersebut, baru tiba di Kejati Jambi sekitar pukul 12.50 Wib dengan dikawal ketat petugas dengan tangan masih diborgol.

Ahong yang yang mengenakan celana pendek, hanya tertunduk malu tanpa mengeluarkan kata-kata dari mulutnya saat para media berusaha mewawancarainya.

Selanjutnya, Ahong langsung dibawa masuk ke ruangan Kasi Intel Kejati Jambi guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tim Intel Kasi III Kejati Jambi Husen, mengatakan, saat penangkapan terpidana ini tidak melakukan perlawanan.

Kepada Ahong akan dikenakan pasal 50 ayat 3 UU Kehutanan jo 78 nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman pidana 5 tahun.

Untuk saat ini, setelah melakukan pemeriksaan di Kejati, DPO pembalakan liar ini, rencananya akan langsung dibawa ke Kabupaten Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Azi
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here