Edarkan Upal, Guru Honorer Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Kerinci amankan Upal dari pengedar. Foto:: Kabarserasan.com/Azhari Sultan

Kerinci, Kabarserasan.com- NV (25), seorang oknum guru honorer disalah satu sekolah di Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, gadis asal Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit ini tertangkap tangan oleh Tim Satreskrim Polres Kerinci saat membelanjakan uang palsu (upal) ,  kemarin.

Kejadian tersebut berawal, saat NV mengisi pulsa handphone di salah satu konter pulsa di Kecamatan Depati Tujuh dengan menggunakan uang pecahan Rp. 50 ribu kepada penjaga konter.

Merasa curiga uang Rp. 50 ribu tersebut jauh berbeda dari yang aslinya, kemudian korban melaporkan kepada pihak Polres Kerinci.

Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Kernci langsung bergerak cepat dan mendatangi konter tersebut.

Ternyata, pelaku masih berada di konter lagi santai. Tanpa sepengetahuannya, dan tidak disadari NV langsung diamankan petugas.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan ke rumah NV di Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Alhasil, petugas mendapatkan lembaran hasil print uang pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 41 lembar.

Dari hasil barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan.

Sepanjang pemeriksaan, NV tak henti-hentinya menangis terisak-isak, hingga terdengar sampai keluar ruangan karena menyesali perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu. “Benar, pelaku berinisial NV dan bekerja sebagai guru honorer disalah satu sekolah di Kota Sungaipenuh,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan sebuah printer biasa dan laptop, serta menggunakan kertas HVS biasa. “Alat dan bahan pembuatan uang palsu ini sudah kita sita dari rumah pelaku,” jelas Dedi.

Akibat perbuatannya, NV dijerat dengan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3, atau subsidair pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here