Korupsi Pajak Oknum Dispenda Ditahan Kejari Palembang

Barang Bukti Korupsi Tersangka Efran

Palembang, Kabarserasan.com – Seorang pejabat Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak pada tahun 2011 dan 2012 diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (9/2/2017).

Atas perbuatannya diduga negara telah dirugikan lebih dari dua milyar rupiah. Usai diserahkan tersangka langsung ditahan oleh pihak Kejari Palembang.

Bersama tersangka Efran Kusnandar juga diserahkan barang bukti uang tunai lebih dari tujuh ratus juta rupiah sejumlah  dokumen dan sebuah mobil mewah.

Penyerahkan tersangka Efran Kusnandar berikut barang bukti ini setelah berkas kasus korupsi dilingkungan dispenda sumsel tahun 2011 dana 2012 silam dinyatakan lengkap atau p-21.

“ Kasus tindak pidana koruspsi yang dilakukan tersangka  dinyatakan lengkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, Kamis (9/2/2017).

Efran  yang menjabat sebagai Kasi Pemeriksaan Dispenda kota palembang disangka telah melakukan korupsi uang setoran pajak tiga hotel berbintang di kota Palembang.

Berdasarkan audit dari BPKP perwakilan Provinisi Sumsel  atas perbuatannya negara telah dirugikan lebih dari dua milyar rupiah. Selama ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Efran kusnandar. (wan)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here