Hamili Gadis Dibawah Umur Pria Beristri Ditangkap Polisi

Miharja TSK Pencabulan anak dibawah umur (baju kaos)

Ogan Ilir, Kabarserasan.com – Miharja terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pria yang sudah beristri dan memiliki dua orang anak ini tega mencabuli  seorang gadis yang masih berusia enam belas tahun hingga hamil.

Tersangka yang merupakan  warga Rantau Panjang Ogan Ilir Sumatera-Selatan ini ditangkap polisi atas tuduhan telah mencabuli seorang gadis remaja yang masih dibawah umur.

Kasus pencabulan ini bermula saat korban berkunjung kerumah paman pelaku di Desa Saka Tiga Ogan Ilir. Pelaku  yang melihat korban seorang diri langsung menariknya kedalam kamar dan melucuti semua pakaiannya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Ginanjar mengatakan,  kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perubahan yang terjadi pada tubuh anaknya.  ” Tersangka mengaku dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.  Saat ini korban kini telah hamil tujuh bulan,” kata Ginanjar.

Guna kepentingan penyidikan, polisi saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil visum rumah sakit atas kasus

yang dialami korban. ” Atas perbuatannya,  tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya lima belas tahun kurungan penjara,” jelas Ginanjar. (wan/amr)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here