Hari Pertama Pemutihan Pajak, Samsat Jambi Kantongi Lebih Rp.320 Juta

Suasana di Kantor Samsat Kota Jambi/ Foto: azi

Jamb, Kabarserasan.com—Pelaksanaan hari kedua program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat yang diluncurkan pemerintah Provinsi Jambi cukup berdampak positif. Masyarakat pemilik kendaraan di Kota Jambi berbondong-bondong datang ke Samsat Kota Jambi untuk mengurus perpanjangan surat-suratnya di kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, Muhamad Rum mengatakan adanya pemutihan pajak ini memang sangat dimanfaatkan banyak masyarakat Jambi. Terangnya, dalam pemutihan pajak itu, sejumlah masyarakat yang telat pajak terhindarnya dari sanksi denda dan administrasi.

“Pelayanan pemutihan pajak kali ini digelar sejak 6 Februari hingga 29 April 2017 dimana itu sesuai dari instruksi Gubernur Jambi. Pemutihan pajak kendaraan tanpa ada biaya sanksi (denda) yang dikenakan kepada penunggak pajak ujar Rum saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/02/2017).

Dalam satu hari kemaren, sambungnya, pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor jumlahnya mencapai 385 dan roda empat mencapai 77.

“Dan itu nanti akan terus bertambah, mengingat masyarakat Kota Jambi masih ada yang belum mengetahui hal itu, tetapi kita tetap akan terus tingkatkan pelayanan, baik itu dari segi pelayanan pembayaran masyarakat yang cepat, maupun sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengetahui adanya pemutihan pajak ini,” terangnya.

Sementara itu, untuk jumlah penerima hasil pajak yang didapat pada hari pertama pemutihan pajak terhadap roda dua mencapai Rp. 139.974.400 untuk roda dua, kemudian untuk roda empat jumlah penerimaan mencapai Rp. 180.482.000.

Bila diakumulasikan semua ada 462 kendaraan yang melakukan pemutihan pajak kendaraan mereka, dan untuk jumlah penerima hasil pajak dari keseluruhan mencapai Rp. 320.486.400.

“Nah untuk pembayaran pemutihan pajak yang kita sediakan itu ada empat lokasi, pertama dilokasi Samsat induk, kemudian Drive Thru, lalu WTC dan juga Jamtos tempat yang kita sediakan untuk warga yang akan melakukan pembayaran pemutihan pajak,” terangnya.

Rum juga berharap, tahun depan program ini dilanjutkan, sehingga akan lebih maksimal nantinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, salah satu warga bernama Yanti, saat ditemui ketika akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya mengaku senang dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan pemutihan pajak tersebut.

Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan hingga tiga bulan ke depan sangat membantu terhadap masyarakat yang mana pada saat pemutihan pajak masyarakat tidak dikenakan denda ataupun sangsi bagi masyarakat yang telat membayar pajak.

“Apalagi kita masyarakat kecil seperti ini, Bang, merasa terbantu dengan adanya pemutihan pajak ini. Bukan karena kita tidak taat pajak, namun terkadang kita masyarakat kecil seperti ini pasti ada kebutuhan sehari-hari yang sangat penting kita penuhi,” ungkap ibu satu orang anak tersebut. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here