Pesta Sabu, Tiga Pria dan Seorang Wanita Diringkus

Tiga dari empat tersangka/ Foto: azi

Merangin, Kabarserasan.com—Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Merangin, Jambi membekuk empat pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempatnya yakni, SE (39) warga Sungai Mas Bangko, JF (31) warga Kabupaten Musi Rawas Utara, DD (26) warga Kelurahan Dusun Bangko dan seorang perempuan WL (28) warga Sungai Mas Bangko. Mereka ditangkap, Minggu (05/02/2017)

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak delapan paket sedang yang di bungkus dengan kertas.
Selain itu, terdapat satu bungkus besar ganja dengan tisu warna merah dan narkotika jenis sabu sebanyak 1,35 gram.

Penangkapan keempat tersangka, bermula dari laporan masyarakat yang sering mengeluhkan wilayah Lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat, Kelurahan Pasar, Kota Bangko sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkoba.

Bermodal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Kemudian petugas mengarah kepada sebuah rumah milik WL.
Di rumah tersebut, pihak kepolisian hanya bisa menemukan seorang tersangka bernama SE yang merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama.

Saat digeledah, petugas mengamankan beberapa paket narkotika jenis ganja serta paper yang disimpan di dalam tas hitam merek Puma dan dibawa ke Polres Merangin.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mendatangi rumah milik WL. Dalam penggeledahan kedua ini, pihak kepolisian kembali mengamankan tiga orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu–sabu seberat 1,35 gram.

Sabu tersebut disimpan dalam 7 bungkus plastik kecil, satu bungkus pecahan ekstasi, dua buah alat hisap sabu dan perlengkapan lainya.
Sesampai di Mapolres Merangin, dilakukan tes urin terhadap keempat tersangka dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas IPDA Sitorus membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, kemarin anggota Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan empat pelaku penyalahangunaan narkotika di wilayah lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat. Dari tangan keempat tersangka disita narkotika jenis ganja dan sabu-sabu serta perlengkapan untuk menghisap sabu,” tegasnya.

Kini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainya. Mengingat keempat pelaku belum memberikan informasi darimana barang haram tersebut didapatkannya.

“Untuk keempat pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here