Tiga Warga Aceh Diamankan di Jambi, Bawa Sabu Senilai Rp. 5 Miliar

Foto: Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com—Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan 2,5 kilogram narkoba jenis sabu asal Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) senilai lebih kurang Rp. 5 miliar dari tiga orang tersangka.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada akhir pekan lalu.

Mulanya, ujar Kapolda, pelaku pertama yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Kelurahan Penyengat Rendah atau di loket bus Rapi atas nama M Nasir Yusuf (48) warga Bireun, Aceh sebagai kurir yang membawa 2 kg sabu-sabu menggunakan bus Rapi asal Medan.

Dari pengembangan kasus itu, polisi kembali menangkap tersangka lainnya sebagai penerima sabu-sabu asal Aceh, di Jambi bernama Ahmad Jainudin (33).
Saat diperiksa barang bawaan dari tersangka Nasir di mobil bus Rapi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu ukuran besar seberat 2 kg yang disimpan pelaku dengan bungkus koran di dalam tas yang dibawa pelaku.

“Pengakuan dari tersangka Nasir bahwa barang haram itu akan diserahkan kepada Jainudin warga Jambi untuk diedarkan di Jambi,” kata Yazid, Kamis (02/02/2017) di Mapolda Jambi.

Sementara itu tim lainnya dari anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, diwaktu yang sama di Kabupaten, Bungo, di kawasan depan Polsek Jujuhan juga mengamankan seorang pelaku wanita sebagai kurir narkoba lainnya bernama Yusdiana (35) warga Bireun, Aceh.

Saat diamankan petugas, dari tangan tersangka Yusdiana yang menumpang bus ALS diamankan barang bukti setengah kilogram sabu yang disimpan dalam tas miliknya.

Hasil penyelidikan Polda Jambi ketiga pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dan berhasil lolos dari pantauan petugas. “Namun kali ini ketiga pelaku tidak berkutik lagi karena anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang buktinya,” imbuh Yazid.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Polda Jambi masih mengembangkan kasusnya untuk mengejar bandar atau penerima sabu-sabu yang merupakan jaringan Aceh. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here