Ketua DPRD Ogan Ilir Ditahan, Divonis Kasasi Dua Tahun Penjara

Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Yani didampingi kuasa hukumnya Dabhi Gumay/ Foto: wan

Oganilir, Kabarserasan.com—Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Kamis (02/01/2017) petang menahan Ketua DPRD Ogan Ilir Ahmad Yani, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis politisi Partai Golkar ini, dua tahun penjara.

Dalam amar putusan kasasi yang diterima Kejari OKI, Ahmad Yani terbukti bersalah, melakukan penipuan terhadap sejumlah petani di Kabupaten Ogan Ilir, terkait perizinan pembukaan lahan sawit di daerah itu tahun 2012 silam, yang merugikan petani sekitar Rp 1,4 miliar.

Meski atas ptusan itu Ahmad Yani masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA namun Kejari OKI tetap mengeksekusi penahanan.

“Memang yang bersangkutan mengajukan PK tapi sesuai dengan putusan MA kita tetap akan lakukan penahanan terhadap terpidana ini,” ujar Kepala Kejari OKI, Viva Haris Rustaman, kepada wartawan di Kota Kayu Agung, OKI, Kamis petang.

Menyusul keputusan itu, pihak Kejari OKI langsung membawa Ahmad Yani ke tempatnya akan ditahan, Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Kayu Agung. Saat dibawa Ahmad Yani didampingi kuasa hukumnya, Dabhi Gumay. (wan)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here